Scroll untuk baca artikel

Polisi Bebaskan Lima Emak-Emak di Beleka, Tiga Lainnya Terancam 20 Tahun Penjara

×

Polisi Bebaskan Lima Emak-Emak di Beleka, Tiga Lainnya Terancam 20 Tahun Penjara

Share this article
Emak emak yang di amankan polres Lombok Tengah. Dok(Ist)

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Lima emak-emak yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan narkoba di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, akhirnya dibebaskan oleh Polres Lombok Tengah. Mereka dipulangkan setelah polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

 

IKLAN
Example 120x600

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedi Miharja, mengatakan bahwa kelima perempuan itu dikembalikan ke keluarga masing-masing dengan disaksikan kepala desa, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga setempat.

 

“Lima orang kami kembalikan ke pihak keluarga karena tidak cukup alat bukti,” ujar Iptu Fedi Miharja, Rabu (5/2).

 

Sebelumnya, mereka sempat diamankan karena dianggap menghalangi jalannya operasi penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian dibantu TNI. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tindakan mereka dinilai spontan akibat panik saat penggerebekan berlangsung.

 

Berbeda dengan mereka yang dibebaskan, tiga emak-emak lainnya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, berinisial IS, diduga menyediakan tempat bagi pengguna narkoba untuk mengonsumsi barang haram tersebut dan menerima bayaran atas jasanya.

 

Sementara itu, tersangka lain berinisial Y diamankan bersama suaminya oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah ditemukan menyimpan sembilan gram sabu di rumah mereka.

 

“Inisial Y dan suaminya dibawa ke Polda NTB karena menyembunyikan barang bukti sebanyak sembilan gram di rumahnya,” jelas Fedi.

 

Kini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

 

Example 120x600
Example 120x600