Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating

0,39 Gram BB Sabu Dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Loteng

×

0,39 Gram BB Sabu Dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Loteng

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 0,39 gram barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Kamis (4/3).

“BB sabu 0,39 gram ini milik tersangka inisial S (40) yang kita tangkap di Kecamatan Pujut, bulan Februari 2021 kemarin,” kata Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian.

IKLAN
Example 300x600

Pemusnahan barang bukti berlangsung di ruangan Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Praya, Perwakilan Pengadilan Negeri Praya, tersangka S beserta penasehat hukumnya.

“Jadi, barang bukti sabu tersebut kita musnahkan dengan dilarutkan kedalam cairan dan diblander, kemudian dibuang ke dalam toilet,” ucap Hizkia.

Proses pemusnahan tersebut dilakukan setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan, dengan jumlah awal sebanyak 0,61 gram.

“Jumlah total BB sebanyak 0,61 gram, disisihkan 0,09 gram untuk uji BPOM, kemudian 0,13 gram untuk kepentingan persidangan, sedangkan sisa 0,39 gram yang kita musnahkan hari ini,” jelas Kasat Narkoba.

Pemusnahan barang bukti jenis sabu merupakan upaya penegakan hukum di Polres Lombok Tengah (Red)

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600