Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahEkonomi

Warga Keluhkan Limbah, DLH Soroti Izin Lingkungan Dapur MBG di Lombok Tengah

×

Warga Keluhkan Limbah, DLH Soroti Izin Lingkungan Dapur MBG di Lombok Tengah

Share this article
Kantor kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten lombok Tengah. (Dok.ist)

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Tengah kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG, wajib mengantongi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

 

IKLAN
Example 120x600

Namun hingga kini, tidak ada satu pun dapur MBG yang tercatat mengajukan izin tersebut.

 

“Sejauh ini untuk kegiatan MBG belum ada dapur yang mengajukan izin lingkungan. Apakah izinnya otomatis terbit lewat OSS (Online Single Submission) atau memang belum ada pengajuan, kami belum menerima informasi baik dari PTSP maupun dari pelaku usaha,” kata Kabid Tata Lingkungan DLH Lombok Tengah, Ma’as Sholihin, Kamis (25/9).

 

Menurutnya, ketiadaan izin lingkungan dapat berkonsekuensi serius bagi pelaku usaha. Mulai dari teguran, penyegelan, hingga pembekuan izin. “Kalau tidak punya izin dampak lingkungan, tentu ada pihak berwenang yang bisa memberikan sanksi. Itu aturannya,” tegasnya.

 

DLH mengakui tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui apakah dapur MBG sudah mengantongi izin atau belum. Semua data perizinan saat ini terintegrasi melalui OSS dan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP. “Kami hanya akan memproses lebih lanjut kalau ada permohonan atau pengaduan masyarakat,” jelas Ma’as.

 

Untuk memastikan program MBG berjalan sesuai regulasi dan tidak mencemari lingkungan, DLH bersama Satgas Kabupaten berencana turun langsung melakukan pengecekan. “Dalam waktu dekat, kami akan turun bersama satgas mengecek semua aspek, termasuk dampak lingkungannya,” tambahnya.

 

Berdasarkan regulasi, ada tiga syarat utama sebelum suatu usaha resmi beroperasi: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, instalasi pengolahan limbah, khususnya air limbah, juga menjadi keharusan bagi dapur MBG.

 

Sayangnya, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai. Seperti di SPPG Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, instalasi pembuangan limbah dapur MBG dinilai tidak memenuhi standar. Warga mengeluhkan sawah mereka tercemar hingga tanaman rusak akibat limbah yang dibuang sembarangan.

 

Keluhan ini mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap izin lingkungan agar program MBG tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

 

Example 120x600
Example 120x600