Example floating
Example floating

Wakil Ketua DPRD Lobar Bantah Tuduhan Pemerasan Investor Asing, Tegaskan Kerja Sama Sah

×

Wakil Ketua DPRD Lobar Bantah Tuduhan Pemerasan Investor Asing, Tegaskan Kerja Sama Sah

Share this article

 

Lombok Barat | Lombok Fokus — Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdullah SE, membantah keras tuduhan pemerasan dan penipuan terhadap investor asal Australia, Niggel Barrow. Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya upaya untuk menjatuhkan citra dirinya sebagai pejabat publik.

Selamat Pelantikan KNPI NTB
Example 120x600
By: PT. RIZKI SURYA PERMAISINDO

 

Pernyataan tersebut disampaikan Abubakar dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025), menanggapi laporan hukum yang diajukan pihak Barrow ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

“Faktanya tidak seperti yang diberitakan. Tuduhan itu seolah ingin menggiring opini publik untuk merusak reputasi saya sebagai anggota dewan,” ujar Abubakar.

 

 

Abubakar menjelaskan bahwa dirinya menjalin kemitraan bisnis dengan Barrow sejak tahun 2016 melalui pendirian PT Bakau Gili Gede. Perusahaan ini bertujuan membangun hotel berbintang di atas lahan seluas 12.900 meter persegi miliknya di Desa Gili Gede Indah, Kecamatan Sekotong.

 

“Saya pemilik lahan dan tercatat sebagai direktur serta pemegang 50 persen saham. Semua legalitas perusahaan terdaftar resmi di Kemenkumham,” jelasnya.

 

Ia juga mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi lebih dari Rp1,8 miliar untuk pengurusan izin dan pemecahan sertifikat. Namun, menurutnya, Barrow mengundurkan diri dari kerja sama tanpa memenuhi kewajiban yang disepakati.

 

Menanggapi tudingan permintaan uang tambahan sebesar Rp2 miliar, Abubakar menegaskan bahwa dana tersebut untuk penyesuaian dokumen akibat perubahan konsep pembangunan yang diajukan investor.

 

“Ini bukan pemerasan. Setiap perubahan master plan tentu berdampak pada revisi izin dan sertifikat. Itu konsekuensi teknis,” tegasnya.

 

Abubakar juga meminta agar masalah ini tidak dikaitkan dengan jabatannya di DPRD. Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan Barrow terjadi jauh sebelum dirinya menjadi anggota legislatif.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Niggel Barrow, Lalu Anton Hariawan, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan Abubakar ke Kejati NTB atas dugaan pemerasan. Barrow disebut mengalami kerugian hingga Rp15 miliar akibat proses perizinan yang tak kunjung rampung sejak 2018.

 

Menurut Anton, Barrow telah menyerahkan uang secara bertahap — Rp1 miliar, Rp200 juta, dan Rp222 juta — untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tak kunjung mendapatkan kejelasan. Bahkan, Barrow mengaku diminta tambahan dana Rp2 miliar.

 

“Niat klien kami untuk berinvestasi malah dimanfaatkan. Karena merasa dirugikan, klien kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Anton, Senin (7/7/2025).

 

Kejaksaan Tinggi NTB saat ini tengah menangani laporan tersebut. Baik pihak pelapor maupun terlapor menyatakan siap membuktikan argumen masing-masing di hadapan hukum.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600