Lombok Timur Lombokfokus.com – Dikomandoi Lalu Anugrah Bayu Adi, Ormas Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) bersama ratusan anggota turun aksi menolak peralihan pungsi aset milik TNI AU menjadi Tambak Udang di Rambang Lapangan Terbang Rambang yang di Sakra Timur, Lombok Timur.
Dimana aksi tersebut di gelar di simpang empat Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis, 26 Juni 2025 kemarin.
Pimpinan Pusat Ganas Lalu Anugrah Bayu Adi mengatakan banyak hal yang menjadi alasan mereka untuk melakukan penolakan terhadap pengalih fungsian Lapangan Terbang Rambang, salah satunya adalah belum ditemukannya alasan mendasar yang merujuk pada regulasi penggunaan aset tersebut berdasarkan regulasi.
Dimana pengalihan Aset Milik TNI hanya dapat di laksanakan dalam bentuk, Penjualan, Tukar-Menukar, Hibah dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, “Regulasi itu sudah tertuang di pasal 2 Peraturan Mentri Pertahanan RI nomer 29 tahun 2019,” Jelas Anugrah pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Dimana kalau kita melihat Pasal 2 tersebut sudah di jelaskan bagaimana arah penggunaan semua aset milik TNI, “Kalaupun harus di alihkan, aset itu harus jelas di alihkan atau di penjual belikan, Tukar Menukar dan Hibahkan kepada siapa ? dan kalaupun sistemnya penyertaan modal Pemerintah Pusat juga seperti apa ?,” lanjutnya menanyakan pertanyan tersebut.
Anugrah juga mengatakan kalau aset milik negara seperti aset milik TNI tidak semudah itu bisa di kelola orang lain, seperti aset milik TNI ini yang di alihfungikan menjadi tambak udang.
“Pengelolaan aset TNI menjadi tempat apapun itu dilaksanakan setelah mendapatkan restu dari tim Peneliti Kementrian Pertanahanan (PKP) yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan atas adannya Permohonan Izin Peralihan Asset Milik TNI tersebut, dan kami tidak melihat izin atau sistem itu di jalankan sebelum tambak-tambak itu di buat,” lanjutnya.
“Sederhananya adalah, lahan milik TNI AU ini sebelum di bangun tambak-tambak itu apakah sudah punya izin dari atau restu dari Tim Peneliti Kementrian Pertahanan ?, terlebih bagaimana nanti dampak sosial dan lingkungan yang akan di timbulkan oleh aktifitas tambak tersebut,” tegas Anugrah.
Merujuk pada regulasi kementrian pertahanan tersebut, maka sudah seharusnya Rambang tidak gunakan untuk tambak karena berpotensi melanggar peraturan dan hak-hak masyarakat.
Tambak udang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan Sosial masyarakat seperti hak sepadan pantai yang tertuang dalam perda no 4 tahun 2014 tentang IMB, menghapus situs sejarah rambang sebagai lapangan terbang pertama di NTB
“Sehingga dengan alasan-alasan tersebut maka sudah sewajarnya kemudian kami melakukan penolakakan penggunaan Rambang sebagai Tambak Udang,” kata Anugrah.
“Dalam waktu dekat, kami akan kembali aksi dengan membawa semangat yang lebih menggebu-gebu bersama ratusan bahkan ribuan warga sampai tambak itu benar-benar di tutup,” tutup Anugrah.
Sedangkan salah seorang tokoh muda dari Sakra Timur Yustisia Mukmin dengan tegas menolak adanya aktifitas tambak yang ada di dalam lahan milik aset TNI AU tersebut.
“Dengan alasan apapun, kami warga Sakra Timur menolak lapangan Rambang itu di jadikan sebagai tambak udang, bersama Ormas Ganas kami akan terus maju melawan sampai tambak tersebut di bongkar atau di tutup,” kata Yuza sapaan akrabnya yang juga sebagai wakil ketua dari ormas Ganas.
Menurutnya, tidak hanya merugikan masyarakat atas hak sepadan pantai namun juga karena banyaknya tambak udang di wilayah sekitar maka sangat berpotensi memiliki dampak negatif secara sosial terutama semakin terbatasnya wilayah tangkap nelayan kecil dan dapat mengancam mata pencariannya.
Selain itu, tegas dia, Rambang dikenal masyarakat sebagai bagian dari sejarah perjuangan melawan penjajah yang notebenenya jika diubah penggunanya menjadi tambak udang akan menimbulkan dampak negatif terhadap samangat sosial tentang arti sebuah perjuangan dan justru menghilangkan jejak- jejak sejarah.
“Dengan tegas dan lugas, berdasar pada berbagai alsan yang rasional dan berlandaskan pada hukum, kami menolak penggunaan Rambang sebagai tambak udang,” imbuhnya.
Yuza juga menambahkan, tahun lalu pihanya sudah melakukan hearing ke DPRD Lotim guna mempertanyakan masalah ini. Akan tapi menurut dinas yang membidangi masalah ini tidak pernah ada pengajuan Amdal maupun lainnya.
“Pembangunan tambak udang ini di sulap sim salabim, tidak adanya sosialisasi di masyarakat lingkar tambak, tidak pernah ada pengajuan Amdal, kemudian pengelolaan limbahnya tidak jelas, CSR untuk masyarakat lingkar tambak tidak jelas juga,” pungkasnya.
Bagaimana kami akan membiarkan tambak ini terus di bangun karena kami belajar dari sejarah tambak-tambak yang sudah ada tidak bermanfaat untuk masyarakat lingkar tambak dan tambak-tambak itu hanya untuk memperkaya segelintir orang.
“Yang jelas apapun alasan pemerintah untuk membangun tambak udang di rambang tidak ada satupun dasar untuk di benarkan dan di biarkan, dan kami pastikan akan perjuangkan terlebih kami di lahirkan di sakra timur dan besar di sakra timur,” tutup Yuza