Kasus pelecehan seksual di institusi pendidikan tinggi merupakan isu serius yang tidak hanya berdampak pada korban tetapi juga mencoreng reputasi institusi tersebut. Di Universitas Mataram (UNRAM), sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen dari Fakultas Pertanian (FAPERTA) telah mengundang perhatian dan kontroversi. Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap dosen yang bersangkutan, namun hingga saat ini, surat pemecatan belum juga diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas UNRAM dalam penanganan kasus ini.
Dalam audiensi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRAM dengan Wakil Rektor II Universitas Mataram, disampaikan bahwa surat pemecatan sudah ada namun tidak dapat dipublikasikan. Pernyataan ini menimbulkan keraguan apakah alasan di balik ketidakmampuan untuk mempublikasikan surat tersebut merupakan kebijakan yang sah atau alasan untuk menutupi informasi penting.
Listia, Mentri pergerakan perempuan BEM Unram mengatakan bahwa, “Sebelumnya pihak BEM Unram pernah audiensi dengan pihak unram atas tidak lanjut dan status dosen ini, namun sampai saat ini birokrasi belum mengeluarkan SK dan memberikan informansi secara transparan. Kita tidak mengeratahui status dosen ini sekarang sudah resmi diberhentikan atau hanya sebatas di skors. Namun sampai saat ini birokrasi belum mengeluarkan SK pemberhentian yang dijukan ke dikti dan meberikan informasi secara transparan. Yang kita takutkan adalah, dengan ketidak jelasan status ini, dosen tersebut masih bisa berkeliaran dan menerima gaji. Berdasarkan informasi yang kami terima dari teman-teman BEM FAPERTA juga, bahkan nama dan foto dosen tersebut masih terpajang di fakultas.”
Menko pergerakan BEM Unram, menambahkan bahwa pihaknya masih terus berupaya untuk mendesak birokrasi untuk melakukan trasnparansi atas terbitnya atau tidaknya sk pemberhentian tersebut. Soleh juga mengajak kepada seluruh elemen civitas akademika untuk terus mengawal dan melaporkan jika masih ditemui indikasi adanya dosen AW ini di kampus. Pihak bem unram juga akan terus mengawal kasus ini sampai betul-betul dikeluarkan SK pemberhentian yang resmi.