LombokFokus|Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana menerapkan kebijakan informasi satu pintu, dimana semua pernyataan resmi pemerintah akan disalurkan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB. Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi media seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB. Media berharap sistem satu pintu itu tetap menghormati prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Ketua SMSI NTB, HM. Abdus Syukur, S.H., Senin (24/2/2025), menegaskan jika kebijakan tersebut seharusnya tidak menjadi alat pembatasan informasi, melainkan sebagai mekanisme menjaga akurasi dan netralitas berita yang diterima masyarakat.
“Kami berharap (kebijakan) itu diterapkan secara bijak, tanpa menghambat kebebasan pers. Media memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ungkap Abdus Syukur.
Menurutnya, dengan diberlakukannya sistem informasi satu pintu di NTB, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih efektif.
“Namun, tantangannya adalah bagaimana kebijakan ini tetap berjalan selaras dengan prinsip keterbukaan informasi, juga selaras dengan kebebasan pers yang dijamin dalam demokrasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, di hari yang sama menegaskan kebijakan tersebut dalam rapat pimpinan. Menurutnya, sistem ini bertujuan untuk memastikan informasi yang disampaikan pemerintah lebih terarah, akurat, dan tidak membingungkan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa informasi yang diterima publik tetap valid dan tidak simpang siur. Dengan sistem satu pintu ini, rekan-rekan media tidak perlu mencari informasi ke berbagai dinas, cukup melalui Diskominfotik,” ujar Wagub NTB yang akrab disapa Dinda itu.
Ia juga menegaskan jika kebijakan tersebut bukan untuk membatasi akses informasi, melainkan mengoptimalkan peran Diskominfotik, dalam menyebarkan berita resmi pemerintah daerah.
“Kami ingin informasi yang disampaikan tetap objektif dan tidak ada tambahan atau pengurangan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
Menurut Dinda, kebijakan informasi satu pintu bukan hal baru di Indonesia. Beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Bangka Belitung telah lebih dulu menerapkannya.
Di Sumatera Utara, tuturnya, kebijakan ini bertujuan menghindari kesimpangsiuran informasi dari berbagai instansi pemerintah. Sementara di Jawa Barat, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas komunikasi publik, dan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan media. Bangka Belitung juga menerapkan sistem serupa untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat, tetap akurat dan sesuai kebijakan pemerintah daerah.(red)