Lombok Tengah | Lombok Fokus – Polemik kasus pendisiplinan salah satu siswa SMAN 1 Pringgarata berinisial YTS, terus berlanjut. Meski pihak kuasa hukum siswa telah mengajukan permohonan agar YTS dapat kembali bersekolah, pihak sekolah menolak dengan tegas permintaan tersebut.
Tim Pengacara dari Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners, yang menjadi kuasa hukum YTS, mengirimkan surat permohonan nomor 18/SMSL.T/ADV-MP/XI/2024 tertanggal 18 November. Dalam surat itu, mereka memohon kebijaksanaan Kepala SMAN 1 Pringgarata untuk memberikan kesempatan bagi YTS kembali mengikuti pendidikan reguler. Disebutkan bahwa YTS telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.
Namun, Kepala SMAN 1 Pringgarata, Akhmad Husni, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menerima kembali YTS pada program reguler adalah final. Ia menjelaskan bahwa sekolah telah memberikan dua alternatif kepada orang tua YTS, yaitu melalui program SMA Terbuka atau mencari sekolah lain.
“Kami sudah menawarkan dua pilihan: tetap di SMAN 1 Pringgarata melalui SMA Terbuka atau pindah ke sekolah lain. Tetapi pihak orang tua malah menyebarkan informasi negatif yang mencemarkan nama baik sekolah,” ujar Husni, Selasa (19/11).
Menurut Husni, keputusan ini tidak dibuat sembarangan. YTS dinilai telah berulang kali melanggar aturan sekolah meskipun telah diberikan berbagai pembinaan, seperti home visit, skorsing, hingga naik kelas dengan bersyarat. Namun, tidak ada perubahan sikap yang signifikan.
“Anak ini sudah kami bina dengan berbagai cara, tetapi tetap melanggar aturan. Karena itu, kami menawarkan program SMA Terbuka agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus terikat aturan sekolah reguler,” jelasnya.
Husni juga membantah tuduhan kuasa hukum yang menyebut SMA Terbuka sebagai “penampungan siswa buangan”. Ia menegaskan bahwa SMA Terbuka adalah program unggulan Dinas Pendidikan NTB, yang dirancang untuk siswa yang tidak dapat mengikuti pendidikan reguler karena berbagai alasan, seperti bekerja, menikah dini, atau kendala kesehatan.
“Ijazah SMA Terbuka sama seperti siswa reguler, tanpa ada keterangan ‘Terbuka’ di dalamnya. Jadi, ini bukan program sembarangan,” tambah Husni.
Husni menegaskan, jika pihak orang tua dan kuasa hukum tetap tidak menerima keputusan ini, mereka dipersilakan untuk membawa persoalan ini ke Dinas Pendidikan NTB.
“Kami sudah sampaikan masalah ini kepada Kepala Dinas. Jika pihak orang tua tidak menerima dua alternatif yang kami berikan, silakan mencari solusi lain melalui Dikbud NTB,” tutupnya.


