Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Setelah Dibekuk Polres Lotim, Apakah Pasal 340 KUHP Akan Diterima Nurul Anwar ?

285
×

Setelah Dibekuk Polres Lotim, Apakah Pasal 340 KUHP Akan Diterima Nurul Anwar ?

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Timur.Lombok Fokus – Setelah Muhammad Nurul Anwar dibekuk di kediaman ibuk tirinya oleh tim dari Polres Lotim, kini Muhammad Nurul Anwar sudah ditunggu dengan jeratan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Bagaimana tidak, Muhammad Nurul Anwar pemuda kelahiran Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Lotim itu viral setelah menghabisi nyawa sang istri dengan sebilah parang di bagian leher lantaran cekcok masalah hutang piutang.

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

“Setelah di dalami, motifnya adalah masalah hutang piutang,” jelas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, S.I.K saat di temui awak media pada Jumat, 21 Juni 2024.

Pelaku diketahui menghabisi nyawa istrinya Lilis Sukmawati sekitar pukul 15.00 – 16.00 wita dirumahnya pada Kamis, 20 Juni 2024 kemarin dengan sebilah parang di rumah sang istri di Dusun Ketangga, Desa Kembang Sari Selong Lotim.

“Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian kabur, namun jurang dari 24 jam tim kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Dharma.

“Lokasi penangkapannya di rumah ibu tiri pelaku di Desa Semaya, Kecamatan Sikur sekitar jam 23:30 wita,” katanya.

Saat ini Muhammad Nurul Anwar sedang di tahan di Polres Lotim guna mendalami lebih jauh apa motif dalam pembunuhan yang ia lakukan terhadap istrinya Lilis Sukmawati pada kamis kemarin.

READ  Sebagai Bentuk Protes, Warga Wakan Tanam Padi dan Pohon Pisang di Jalan Berlumpur
Berlangganan Yes No thanks