Lombok Tengah | Lombok Fokus – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Kedua pelaku berinisial AR (54) dan BN (49) kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk Il Maqnun, S.Tr.K., SIK., MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditetapkan sebagai pelaku setelah memenuhi unsur pidana sesuai undang-undang yang berlaku. “Mereka awalnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11). Setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya, Rabu (20/11).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sukiah Jaye ke SPKT Polres Loteng pada 5 November 2024. Korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan syarat membayar uang sebesar Rp7 juta untuk biaya administrasi, termasuk paspor dan tiket penerbangan.
Namun, setelah korban diproses hingga menjalani tes kesehatan di salah satu penampungan luar negeri, ia dinyatakan tidak lolos dan langsung dipulangkan. Kecewa dengan penipuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Luk Luk menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, serta Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas tindakan ini, mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Luk Luk.
Polres Lombok Tengah terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan serupa yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.


