Lombok Tengah | Lombok Fokus — Polres Lombok Tengah akan memanggil dua terlapor dalam kasus dugaan penjualan tanah ilegal yang melibatkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dari Fraksi Nasdem.
Kasat Reskrim Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Lalu Brata Singgih, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kita akan panggil terlapor, yakni Lalu Arif dan Lalu Mas’ud, minggu ini untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/11).
Lalu Brata juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk Diketahui Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Syahrin Imron, melalui kuasa hukumnya, ke Polres Lombok Tengah pada Kamis, 31 Oktober 2024. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/279/X/2024/SPKT Res.Loteng, laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penjualan tanah ilegal yang melibatkan dua terlapor: Terlapor 1 adalah Lalu Arif, seorang anggota DPRD NTB dari Partai Nasdem, dan Terlapor 2 Lalu mas’ud , yang bertindak sebagai saksi dalam transaksi tersebut.


