Lombok Tengah | Lombok Fokus – Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Praya Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sabu seberat 9,39 gram bruto dan mengamankan empat orang terduga pelaku.
“Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (31), RH (26), BA (26), dan H (32). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar hingga pengguna,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH, yang mewakili Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, pada Rabu (16/10).
Dalam penjelasannya, Fedy menyebutkan bahwa S bertindak sebagai bandar, sementara BA dan RH merupakan penjual, dan H berperan sebagai pengguna aktif. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah terduga S kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah mendalami informasi tersebut, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah S, di mana ditemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 3,39 gram bruto,” jelasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berharap dengan penangkapan ini, mereka dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, seiring dengan upaya mereka menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.


