Example floating
Example floating

PKC PMII Bali-Nusra Kecam Penetapan Enam Mahasiswa sebagai Tersangka oleh Polres Bima

×

PKC PMII Bali-Nusra Kecam Penetapan Enam Mahasiswa sebagai Tersangka oleh Polres Bima

Share this article

Mataram – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali-Nusa Tenggara menyampaikan keprihatinan dan mengecam langkah tergesa-gesa yang diambil Kepolisian Resor (Polres) Bima dalam menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka pasca aksi demonstrasi menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pulau Sumbawa.

Ketua PKC PMII Bali-Nusra, Ahmad Muzakkir, menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menunjukkan pendekatan hukum yang tidak adil dan tidak mempertimbangkan konteks serta substansi aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa.

Selamat Pelantikan KNPI NTB
Example 120x600
By: PT. RIZKI SURYA PERMAISINDO

“Gerakan mahasiswa bukan ancaman, tetapi pilar penting dalam mengawal demokrasi,” tegas Muzakkir dalam pernyataan resminya, Jumat (30/5/2025).

Enam mahasiswa yang kini berstatus tersangka merupakan bagian dari aliansi Cipayung Bima, terdiri dari tiga kader PMII, dua kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan satu kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Aksi yang mereka lakukan, kata Muzakkir, merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menyuarakan keadilan pembangunan dan pemekaran wilayah di Pulau Sumbawa.

Polres Bima menetapkan para mahasiswa tersebut dengan dasar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat. Namun, menurut PKC PMII, penerapan pasal tersebut terkesan terburu-buru dan tidak melalui kajian hukum yang komprehensif.

“Penetapan tersangka terhadap massa aksi sangat tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang disyaratkan dalam KUHP,” ujar Muzakkir.

Lebih lanjut, PKC PMII menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa adalah bentuk dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi, yakni Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa bukan saja mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam menjunjung hak asasi warga negara,” tambahnya.

Sebagai respons, PKC PMII Bali-Nusra menyatakan sikap resmi sebagai berikut:

  1. Meminta Kapolda NTB untuk memanggil dan mengevaluasi Kapolres Bima atas keputusan tergesa-gesa menetapkan mahasiswa sebagai tersangka tanpa kajian hukum yang memadai.
  2. Menilai pasal-pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka bersifat multitafsir dan rentan digunakan sebagai alat pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
  3. Mendesak Polres Bima untuk mengkaji ulang keputusan hukum tersebut dan menempuh proses yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip-prinsip demokrasi.
  4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.

“PKC PMII Bali-Nusra bersama seluruh kader dan jaringan gerakan mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika demokrasi diinjak-injak. Kami akan terus bersuara, turun ke jalan, dan berdiri di barisan depan melawan ketidakadilan,” pungkas Ahmad Muzakkir.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600