Scroll untuk baca artikel

Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah Ditolak Pemdes, Burhan: Saya Kecewa

×

Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah Ditolak Pemdes, Burhan: Saya Kecewa

Share this article

Lombok Timur.LombokFokus.com – Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, guna menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL sendiri adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, dimana melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

IKLAN
Example 120x600

Desa Moyot, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, (Lotim) merupakan salah satu penerima dari program PTSL dari  Kementerian ATR/BPN sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat atas hak tanah miliknya.

Namun berbeda dengan apa yang menjadi tujuan utama program PTSL tersebut, pasalnya salah seorang warga Desa Moyot Burhanudin mengaku mengeluh atas program PTSL yang dijalankan di desanya tersebut, bagaimana tidak dari ratusan masyarakat yang membuat sertifikat atas tanah mereka, Burhanudin malah tidak bisa mendapatkan manfaat dari PTSL tersebut karena berkas pengajuan miliknya ditolak oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Moyot.

“Semua persyaratan administrasi yang diminta sudah lengkapi dan bahkan sudah di serah ke Kantor Desa, namun sampai program ini mau berakhir, data saya dikembalikan dan tidak di proses,” jelas Burhan.

Lanjut Bur sapaan akrabnya, kalau memang ada masalah administrasi atau hal lain dalam pengajuan yang di lakukan bermasalah sampai tidak di respon oleh pihak desa, kenapa pengajuan yang dilakukan masyarakat yang lain bisa.

“Masak hanya berkas pengajuan saya yang tidak bisa di proses ?, kira-kira apa masalahnya ?,  saya juga siap bayar 350 ribu seperti yang masyarakat bayar dan saya tidak keberatan meskipun saya tidak dijelaskan uang itu sebagai apa, uang administrasi ataukah biaya lain,” ucap Bur.

Burhan mengatakan, terkait tidak adanya alasan yang jelas dan respon baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) atas pengajuan yang ia lakukan itu, ia merasa kecewa atas pelayanan yang dilakukan Pemdes Moyot terhadap dirinya.

“Tentu saya kecewa atas sikap yang dilakukan Pemdes terhadap saya, padahal saya hanya ingin membuat sertifikat seperti masyarakat yang lain, tapi tidak bisa,” sambung Burhan.

Bur juga sempat menanyakan kemana arah uang hasil bayar sertifikat dari masyarakat itu, apakah uang itu diserahkan ke BPN ataukah masuk sebagai pendapatan Desa. “Sepertinya tidak salah jika kita tahu kemana arah uang itu, karena hampir semua masyarakat Desa Moyot membuat sertifikat tanah dengan biaya 350 ribu per orang,” katanya.

“Karena jumlahnya tidak sedikit, tentu kita tidak ingin jika ada oknum yang nantinya mengambil kesempatan untuk memanfaatkan uang itu ke hal lain,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Moyot Samiah saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa saat pengajuan pemberkasan ada salah satu keluarga yang keberatan yang membuat pihak Pemdes tidak melanjutkan proses pengajuan berkas tersebut.

“Itu waktu pemberkasan masih ada pihak keluarganya yang keberatan sehingga tidak bisa di peroses,” jelas Samiah saat di konfirmasi via Whatsapp pada Kamis, 27 Juni 2024.

“Kita di desa memfasilitasinya dan melayani masyarakat, namun apabila ada kendalanya kita tidak berani melanjutkan apalagi yang bersangkutan sedang di luar negeri,” tutup Samiah.

Example 120x600
Example 120x600