Scroll untuk baca artikel

PENDAWA NTB Soroti Kerusakan Hutan Mangrove di Lombok Barat

×

PENDAWA NTB Soroti Kerusakan Hutan Mangrove di Lombok Barat

Share this article

Ikuti Kami di Google News

Dapatkan berita terbaru, tercepat, dan terpercaya dari Lombok Fokus langsung melalui Google News.

Baca di Google News

Lombok Barat, – Organisasi Masyarakat (Ormas) PENDAWA NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kerusakan Hutan Mangrove di Lombok Barat: Tantangan Lapangan dan Arah Solusi Kolaboratif”. Focus Group Discussion (FGD) PENDAWA NTB ini digelar di Aula Rumah Makan Sukma Rasa Labuapi Lombok Barat.

Kegiatan ini menjadi ruang awal untuk membangun sinergi dalam menghadapi degradasi lingkungan pesisir yang semakin mengkhawatirkan, khususnya di kawasan mangrove.

IKLAN
Example 120x600

Ketua PENDAWA NTB, Sulhan Muhlis, menjelaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi media sosialisasi keberadaan ormas yang secara nasional dibina oleh mantan Wakapolri dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Agus Andrianto.

“PENDAWA didirikan sebagai wadah partisipatif masyarakat sipil, dan kami di NTB dipercaya membentuk kepengurusannya,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa pembangunan pariwisata yang tidak terkontrol menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ekosistem mangrove.

“Kami tidak menafikan pentingnya pariwisata untuk pendapatan daerah dan masyarakat. Tapi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat juga harus dijaga,” katanya.

PENDAWA mendorong adanya dialog lintas sektor agar pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Sementara, Pemerhati Lingkungan Viken Madrid menegaskan pentingnya perspektif kolektif dalam menjaga mangrove.

“Isu mangrove bukan sekadar urusan masyarakat pesisir. Ini tentang kita semua, karena menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup,” tegasnya.

Menurut Viken, potensi mangrove sangat besar jika dikelola secara tepat. Selain menjaga garis pantai dari abrasi, bagian-bagian dari pohon mangrove dapat dimanfaatkan secara ekonomis, seperti buah yang bisa dijadikan tepung dan akar yang bernilai kerajinan.

Namun ia mengingatkan, butuh dukungan dari pemerintah dan lembaga pendamping untuk optimalisasi pengelolaan mangrove oleh masyarakat.

M. Munawar, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, mengapresiasi langkah PENDAWA yang turut peduli terhadap isu lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa tantangan utama dalam penanganan kerusakan mangrove adalah lokasi yang berada di luar kawasan hutan negara.

“Kalau di dalam kawasan, kami punya kewenangan untuk penegakan hukum. Tapi kalau di luar, itu tanah milik dan bukan wewenang kami,” ujarnya.

Meski demikian, DLHK NTB tetap aktif melakukan rehabilitasi dan penanaman, serta menyiapkan bibit mangrove untuk upaya pemulihan.

Terkait pembangunan, Munawar menekankan pentingnya proses Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai syarat wajib.

“Meski sudah ada izin, tanpa Amdal yang disetujui oleh berbagai pihak, pembangunan tidak bisa dilakukan,” tambahnya.

Saat ini, jelasnya, terdapat sekitar 300 hektare kawasan mangrove yang masih eksis di wilayah Lombok Barat, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah Sekotong, Lembar, dan sekitarnya.

Example 120x600
Example 120x600