Lombok Tengah – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batukliang Utara secara resmi telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran akan berlangsung mulai 12 hingga 28 September 2024, dengan pengumuman dan verifikasi berkas dilaksanakan selama periode tersebut. Jika kuota belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang dari 1 hingga 10 Oktober 2024.
Proses seleksi administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024, diikuti dengan periode tanggapan masyarakat hingga 2 November 2024. Tes wawancara bagi calon PTPS dijadwalkan pada 12-22 Oktober 2024, dengan pengumuman hasil seleksi pada 23-25 Oktober 2024. Pelantikan pengawas terpilih dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
Herman, Ketua Panwascam Batukliang Utara, menyampaikan bahwa rekrutmen PTPS ini terbuka untuk umum, termasuk bagi penyandang disabilitas. “Kami mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada 2024. Rekrutmen ini dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui media sosial Panwascam atau langsung ke kantor di Jalan Pariwisata Aik Bukaq, Dusun Montong Dao, Desa Teratak. Persyaratan pendaftar di antaranya adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terlibat dalam politik praktis selama 5 tahun terakhir.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun resmi Panwascam Batukliang Utara di Facebook dan Instagram.
Adapun peryaratan menjadi Pengawas TPS yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di desa setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


