Example floating
Example floating
Opini

Pemprov NTB Wajib Menagih, Kewajiban Hukum yang Tak Boleh Diabaikan

174
×

Pemprov NTB Wajib Menagih, Kewajiban Hukum yang Tak Boleh Diabaikan

Share this article

Seri Naspol NTB

Keterlambatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) tambang oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ini adalah urusan hak konstitusional daerah yang dilindungi undang-undang. Dana tersebut adalah darah segar bagi pembangunan, sumber untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sektor vital lainnya di NTB. Ketika pembayarannya tertunda, dampaknya langsung terasa: proyek tertahan, layanan publik terhambat, dan roda ekonomi daerah tersendat.

Di titik inilah kewajiban hukum Pemprov NTB menjadi terang-benderang. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 81 Tahun 2019, dan Permenkeu No. 91/PMK.07/2022, pemerintah daerah tidak boleh pasif. Pertama, Gubernur wajib melakukan penagihan resmi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, karena mekanisme DBH ditransfer dari pusat setelah perusahaan membayar PNBP. Kedua, penagihan ini harus diiringi pelaporan keterlambatan ke Kementerian ESDM dan Kemenkeu, agar sanksi denda 2% per bulan dari jumlah tunggakan, sebagaimana diatur Pasal 24 PP 81/2019, dapat diberlakukan.

Jika benar tunggakan PT AMNT kepada Pemprov NTB mencapai Rp 85 miliar, maka denda yang seharusnya diterapkan adalah Rp 1,7 miliar setiap bulan. Artinya, keterlambatan selama 6 bulan saja sudah menimbulkan potensi kerugian daerah sebesar Rp10,2 miliar dana yang cukup untuk membangun lebih dari 20 puskesmas, memperbaiki puluhan kilometer jalan, atau memberikan beasiswa kuliah kepada ribuan anak NTB.

Lebih dari itu, Pemprov memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk mengawal proses hingga tuntas. Tidak cukup hanya mengirim surat, tetapi harus mengawasi kapan pembayaran masuk ke kas negara, memastikan transfer DBH ke rekening kas daerah berjalan sesuai jadwal, dan melaporkannya secara transparan kepada DPRD dan publik. Semua langkah ini bukan pilihan, melainkan mandat hukum.

Diam, menunda, atau bahkan segan menagih sama saja mengkhianati amanah rakyat NTB. Karena setiap rupiah yang tertahan di luar kas daerah adalah penundaan pembangunan, dan setiap hari keterlambatan berarti kerugian yang bisa dihitung jelas. Pemprov NTB harus ingat: undang-undang tidak memberi ruang untuk takut. Yang ada hanya kewajiban untuk bertindak.

Penulis: Ardiansyah Direktur NasPol NTB

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600