Lombok Timur Lombokfokus.com – Melalui Piagam Gendang Beleq Tradisi yyongkolan di Lombok Timur akhirnya diatur secara resmi dengan langaung ditandatangani oleh sejumlah pejabad publik termasuk Pj Bupati HM. Juaini Taofik yang di adakan di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Selasa, 17 Desember 2024.
Penandatanganan piagam dilakukan dalam momen peringatan HUT Majelis Adat Sasak Paer Timuq, yang turut di hadir oleh Kapolres Lotim, Komandan Kodim 1615 Lotim, dan Kejari Lotim, bersama para pemangku adat setempat.
Pj Bupati HM. Juaini Taofik mengatakan, langkah pengaturan ini menjadi solusi untuk menciptakan keseimbangan antara pelestarian budaya dan kebutuhan masyarakat modern.
Karena nyongkolan selama ini dianggap sebagai tradisi leluhur yang harus di lestarikan namun sering menimbulkan keluhan dari masyarakat akibat kemacetan yang ditimbulkan.
“Nyongkolan itu indah, ramai, dan bikin bangga. Tapi, bagi orang yang dikejar waktu, nyongkolan sering bikin telat sampai tujuan. Jadi, pengaturan ini penting agar semua bisa berjalan selaras,” kata Juaini dalam sambutannya.
Piagam Gendang Beleq mengatur berbagai hal, termasuk batas maksimal jarak iringan nyongkolan hingga 700 meter, penghentian tabuhan saat azan berkumandang, dan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan kelancaran.
Bupati Juaini juga menilai tradisi nyongkolan dan Gendang Beleq bisa menjadi daya tarik wisata, asalkan disajikan lebih tertib dan menarik, dimana ia membandingkan dengan Bali yang dinilai lebih unggul dalam mengelola atraksi budaya.
“Pantai kita lebih bagus, kuliner kita juga tidak kalah, tapi Bali lebih atraktif dan tertib dalam budaya mereka, itu yang harus kita kejar,” lanjutnya.
Menurut Juaini, keberhasilan pariwisata ditentukan oleh tiga faktor utama: aksesibilitas, amenitas, dan atraksi. Ia memastikan infrastruktur jalan di Lombok Timur sudah baik, termasuk menuju Pantai Pink dan Surga. Fasilitas penginapan juga memadai, tetapi kontinuitas atraksi budaya masih menjadi tantangan.
“Kalau atraksi seperti nyongkolan ini bisa dikelola dengan baik, pasti bisa jadi daya tarik wisata yang berkelanjutan,” tambahnya.
Piagam Gendang Beleq yang ditandatangani bersama ini memuat beberapa poin utama, di antaranya:
1. Patuh pada UUD 1945 dan Pancasila.
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Mematuhi Perda NTB Nomor 06 Tahun 2021 tentang penggunaan jalan untuk kepentingan masyarakat.
4. Batas maksimal iringan Gendang Beleq sejauh 700 meter.
5. Maksimal dua kali variasi tabuhan sebelum sampai ke lokasi acara.
6. Tabuhan harus dihentikan saat azan berkumandang.
7. Nada tabuhan harus sama jika bertemu dengan iringan Gendang Beleq lain, dan ketua kelompok wajib berkoordinasi dengan Kapolsek setempat.
Dengan regulasi ini, Pemda Lombok Timur berharap tradisi nyongkolan tidak hanya menjadi kebanggaan adat, tetapi juga mendukung visi besar NTB, yakni Maju Mendunia.