Scroll untuk baca artikel

Pemda Loteng Tegaskan Tanah SDN 1 Pengenjek Sudah Bersertifikat, Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum

×

Pemda Loteng Tegaskan Tanah SDN 1 Pengenjek Sudah Bersertifikat, Warga Diminta Tempuh Jalur Hukum

Share this article
Kepala BPKAD Loteng Taufikurrahman Pua Note. (Dok.LF)

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah menanggapi serius penyegelan gerbang SDN 1 Pengenjek yang kembali dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, menegaskan bahwa lahan tersebut telah resmi tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan bahkan telah memiliki sertifikat.

 

IKLAN
Example 120x600

“Pada dasarnya, aset ini dicatatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini aset ini sudah memiliki sertifikat,” tegas Taufikurrahman, saat dikonfirmasi Senin (23/6/2025).

 

Ia menyayangkan tindakan penguasaan fisik secara sepihak yang dilakukan oleh pihak tertentu. Menurutnya, jika memang ada klaim terhadap lahan tersebut, sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum.

 

“Kami tetap harapkan masyarakat menempuh jalur hukum, tidak secara sepihak melakukan penguasaan fisik di lokasi tersebut. Mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa ada proses hukum yang harus ditempuh jika ingin melakukan klaim,” ujarnya.

 

Taufikurrahman juga menambahkan, secara regulasi, Pemda tidak bisa serta-merta melepas aset yang telah tercatat kecuali ada dasar hukum yang mengikat, seperti putusan pengadilan.

 

“Secara aturan pengelolaan aset, Pemda tidak dapat melepaskan aset yang telah tercatat sebagai aset daerah tanpa ada dasar hukum. Salah satunya adalah putusan pengadilan,” jelasnya.

 

Pihaknya mengaku tidak ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana. Namun, bila tindakan sepihak terus terjadi dan mengganggu aset negara, Pemda tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

 

“Kami tidak ingin melaporkan masyarakat ke kepolisian. Tapi jika tidak ada upaya lain, maka pemda bisa melaporkan pihak-pihak tersebut atas tuduhan penguasaan lahan secara sepihak. Mudah-mudahan tidak sampai sejauh itu,” kata dia.

 

Menanggapi pengakuan pihak sekolah yang sudah melapor, Taufikurrahman menyebut bahwa pihaknya belum pernah menerima surat resmi terkait masalah ini.

 

“Mungkin suratnya sudah dikirim ke Dinas Pendidikan. Kami di BPKAD bertugas mengawal proses penatausahaan aset. Jika suatu saat ada dasar hukum untuk dilepaskan, maka kami siap melakukan proses penghapusan dari data aset Pemkab,” pungkasnya.

Example 120x600
Example 120x600