Lombok Fokus|Lotara – Video yang menampilkan salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Lombok Utara, Muchsin-Junaidi (MJA), yang tengah melakukan pemeriksaan kesehatan, memicu kontroversi. Namun, Ketua Tim Hukum MJA, Marianto, dengan tegas membantah jika video tersebut melanggar aturan apapun.
Menurut Marianto, video tersebut tidak melanggar aturan karena tidak ada pihak lain yang dirugikan, baik itu pasien lain maupun keluarganya.
“Ketika merekam video tersebut, tidak ada pihak RSUP yang menegur atau melarang. Selama pasien, keluarganya dan staf rumah sakit tidak keberatan, pengambilan gambar tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran privasi,” ujar Marianto.
Ia juga menjelaskan jika Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, memberi hak kepada pasien untuk mendapatkan privasi, namun dalam hal ini, video tersebut hanya menampilkan diri Bapaslon MJA tanpa mengganggu privasi orang lain.
Selain itu, Marianto menegaskan kalau video tersebut dibuat semata-mata untuk mendokumentasikan kesehatan Bapaslon MJA, bukan untuk menyerang calon lain.
“Tidak ada yang salah jika calon kami mempublikasikan dirinya sendiri, untuk menyampaikan kepada publik bahwa seorang pemimpin harus sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Marianto juga mengkritik sikap Bawaslu Lombok Utara, yang dianggapnya berlebihan dalam menanggapi video tersebut. Menurutnya, Bawaslu seharusnya fokus pada pengawasan yang objektif dan adil, bukan pada hal-hal yang kurang substansial seperti video pemeriksaan kesehatan.
“Mari kita jaga proses Pilkada ini dengan jujur dan transparan. Jangan sampai hal-hal kecil seperti ini, malah mengganggu jalannya tahapan yang lebih penting,” pungkas Marianto, menekankan pentingnya fokus pada isu-isu yang benar-benar krusial bagi masyarakat.(iko)