Lombok Tengah – Aroma tak sedap menyeruak di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Tengah. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KASTA NTB Lombok Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi yang menyebutkan adanya oknum anggota DPRD setempat yang diduga kuat ikut bermain sebagai penyedia atau pemilik dapur dalam program yang didanai APBD tersebut.
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, dengan nada keras menyatakan bahwa jika informasi ini benar, maka keterlibatan oknum anggota dewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam kedua UU tersebut secara jelas disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang untuk menjadi pegawai BUMN, BUMD, atau badan lain yang sumber anggarannya berasal dari APBN atau APBD.
“Pelibatan dan keterlibatan oknum anggota dewan sebagai pemilik dapur atau penyedia makanan bergizi gratis bagi siswa ini adalah pelanggaran hukum yang nyata!” tegas Lalu Suandi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, Lalu Suandi menyoroti potensi konflik kepentingan yang sangat besar akibat keterlibatan oknum anggota dewan tersebut. Menurutnya, bagaimana mungkin DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif jika anggotanya sendiri justru menjadi pelaku usaha dalam program yang sama?
“Ini jelas berpotensi membuat peran dan tugas pengawasan yang seharusnya dijalankan DPRD menjadi lumpuh. Tidak mungkin anggota dewan mengawasi dirinya sendiri!” serunya.
Kekhawatiran Kasta NTB semakin bertambah mengingat insiden keracunan makanan MBG yang menimpa sejumlah siswa di Lombok Tengah baru-baru ini. Lalu Suandi mempertanyakan bagaimana DPRD dapat memberikan kritik, saran, dan masukan konstruktif terkait kualitas dan keamanan makanan MBG kepada Badan Gizi Nasional selaku penanggung jawab program, jika justru anggotanya sendiri terlibat langsung sebagai penyedia.
“Minggu ini saja ada siswa keracunan makanan yang berasal dari MBG. Kalau pelakunya sendiri adalah anggota dewan, bagaimana mereka bisa memberikan saran, kritik, dan masukan untuk perbaikan dan kepastian layanan menu makanan yang baik, sehat, dan higienis kepada para pengusaha yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional jika mereka sendiri ikut terlibat di dalamnya?” tanya Lalu Suandi dengan nada retoris.
Menyikapi dugaan skandal ini, Kasta NTB DPD Lombok Tengah mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah untuk bertindak tegas. Mereka meminta BK segera memanggil oknum-oknum anggota dewan yang diduga kuat terlibat sebagai supplier Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
“Kami meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah untuk segera memanggil oknum-oknum yang diduga ikut serta sebagai supplier Program Makan Bergizi Gratis tersebut agar tidak terjadi abuse of power dan kerancuan tugas serta wewenang sebagai anggota dewan yang sejatinya berperan sebagai alat kontrol negara terhadap jalannya seluruh program pemerintah!” pungkas Lalu Suandi.
Desakan Kasta NTB ini menambah sorotan tajam terhadap implementasi program MBG di Lombok Tengah dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat, terutama para wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan kebijakan publik.
Lombok Fokus akan terus menginvestigasi dan melaporkan perkembangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Lombok Tengah dalam proyek MBG ini.


