Lombok Fokus|Mataram – Dalam acara “Ngobrol Santai” yang digelar Balai Besar POM di Mataram, Kamis (19/9/2024), Kepala BPOM Yosef Dwi Irwan menekankan pentingnya masyarakat, untuk lebih cermat dalam memilih produk yang aman, terutama obat tradisional dan suplemen kesehatan. Mengusung tema “Jaga Kesehatan dengan Membaca Informasi Nilai Gizi”, yang berfokus pada pentingnya memahami komposisi dan izin edar produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Kesehatan adalah aset utama, dan salah satu cara menjaganya adalah dengan memerhatikan apa yang kita konsumsi. Membaca label dan informasi nilai gizi pada produk obat atau makanan sangatlah penting. Pastikan selalu untuk melakukan CEK KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa,” ujar Yosef.
Selain edukasi tentang nilai gizi, BPOM di Mataram juga merilis informasi terkait hasil intensifikasi pengawasan terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan, yang berlangsung pada minggu ketiga dan keempat Agustus 2024. Yosef menjelaskan jika pengawasan menjadi bagian dari upaya BPOM, untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang berisiko terhadap kesehatan.
“Dari 40 sarana distribusi yang kami awasi, sebanyak 31 sarana telah memenuhi ketentuan, sementara 9 sarana lainnya masih ditemukan melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
“Total produk yang kami temukan tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia obat mencapai 70 item dengan total nilai ekonomi sebesar Rp400.681.600,” lanjut Yosef.
Yosef menjelaskan, temuan tersebut berasal dari depot jamu, toko herbal, dan agen suplemen kesehatan yang tersebar di wilayah NTB. Produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dimusnahkan langsung oleh pemilik sarana di bawah pengawasan petugas BPOM.
“Pemilik sarana yang melanggar juga diberikan sanksi administratif dan diminta untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya.
“Jika dalam pengawasan berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang lebih tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yosef.
Disebutkan, dari sembilan sarana yang melanggar, satu di antaranya ditindaklanjuti secara Pro Justicia. Yosef mengungkapkan jika kasus itu terjadi di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat, dengan barang bukti 1.666 pcs produk ilegal senilai Rp369.638.600.
“Tersangka, berinisial S, mendapatkan produk ilegal tersebut dari seorang supplier di Surabaya dan berencana mendistribusikannya di wilayah Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara,” jelas Yosef.
Menurut Yosef, saat ini proses hukum masih berlangsung dan BPOM Mataram, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Dalam acara ngobrol santai tersebut, Yosef juga menekankan pentingnya edukasi dan pemberdayaan masyarakat. BPOM terus menggalakkan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar lebih selektif dalam memilih produk obat dan makanan.
“Kami berharap masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya mengonsumsi produk yang aman dan legal. Langkah ini juga diharapkan dapat menurunkan permintaan terhadap produk ilegal yang beredar di pasaran,” tutup Yosef.
Dengan adanya edukasi ini, BPOM Mataram berharap masyarakat NTB dapat lebih menjaga kesehatan dengan memilih produk yang aman dan selalu membaca informasi nilai gizi serta izin edar sebelum membeli produk.(djr)


