Muswil PPP NTB Dinilai Ilegal, Moh Akri: Tanpa Tanda Tangan Sekjen DPP, Tak Punya Alas Hukum
LOMBOK FOKUS – Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat kembali menuai polemik. Ketua Komisi I DPRD NTB, H. Moh. Akri, secara tegas menyatakan Muswil yang digelar DPW PPP NTB tidak sah dan cacat hukum karena tidak mengantongi perintah resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Akri menegaskan, Muswil tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan bersama hasil islah internal PPP, sebab tidak adanya surat perintah Muswil yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen, sebagaimana diakui secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Muswil yang dilaksanakan DPW PPP NTB hari ini tidak memiliki alas hukum yang jelas. AD/ART dan Peraturan Organisasi tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak disertai perintah resmi yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP hasil islah di hadapan pemerintah,” tegas Moh Akri.
Menurutnya, tindakan DPW PPP NTB tersebut justru bertentangan dengan pernyataan sikap resmi DPP PPP yang ditandatangani langsung oleh Sekjen dan Wakil Bendahara Umum DPP sesuai Surat Keputusan Menkumham.
Akri juga mengingatkan bahwa hingga saat ini kepengurusan DPP PPP yang tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM baru berjumlah enam orang dan belum lengkap. Dengan kondisi tersebut, DPP tidak dapat mengambil keputusan strategis apa pun tanpa tanda tangan lengkap Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Bagaimana mungkin Muswil dilaksanakan, sementara dalam konferensi pers pasca islah yang disampaikan langsung oleh Agus Suparmanto sudah jelas ditegaskan tidak boleh ada Muswil maupun Muscab selama enam bulan ke depan. Saya akan mengikuti Muswil jika surat instruksi resmi ditandatangani Ketum dan Sekjen. Itu demi menjaga kepatuhan terhadap aturan,” ujar Akri.
Ia menilai, pemaksaan pelaksanaan Muswil justru berpotensi merusak stabilitas internal partai dan memicu konflik horizontal di tingkat kader bawah.
“Artinya, Muswil ini tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Ini hanya akan menciptakan ketidakstabilan dan perpecahan di internal PPP, sesuatu yang sama sekali tidak kita inginkan,” tandasnya.
Sikap Moh Akri sejalan dengan pernyataan resmi DPP PPP yang dirilis di Jakarta pada 20 Desember 2025. Dalam pernyataan tersebut, DPP menegaskan bahwa hingga kini masih terdapat persoalan mendasar terkait penyesuaian AD/ART hasil Muktamar X PPP yang berdampak langsung pada legalitas pedoman organisasi dan struktur kepengurusan partai.
DPP PPP menilai, seluruh agenda strategis, termasuk Muswil, harus ditunda hingga terdapat kepastian hukum dan konsolidasi internal yang menyeluruh. DPP juga menegaskan belum pernah menggelar rapat lengkap pasca terbitnya SK Kemenkumham tertanggal 6 Oktober 2025, sehingga belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan Muswil di daerah.
Selain menyoroti persoalan organisasi, DPP PPP juga mengimbau seluruh kader untuk menjaga soliditas partai serta memprioritaskan kerja-kerja kemanusiaan di tengah kondisi darurat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Pernyataan sikap DPP PPP tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP H. Taj Yasin Maimoen dan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Rusman Ya’qub, dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran PPP di tingkat pusat hingga daerah.






