Lombok Tengah | Lombok Fokus – Misteri penemuan mayat pria tanpa identitas yang mengapung di Pantai Are Guling, Kecamatan Kuta, Lombok Tengah, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap bahwa korban ternyata dibunuh oleh temannya sendiri, seorang pria berinisial MJ (32) yang berasal dari desa pengembur kecamatan Pujut, yang kini telah diamankan di Polres Lombok Tengah.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi , menjelaskan bahwa korban, yang belakangan diketahui berinisial PI (24) dari Desa yang sama dengan pelaku, tewas setelah didorong dari tebing bebatuan setinggi 7–8 meter oleh pelaku. Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku kesal ditinggal oleh korban saat perayaan Bau Nyale, tradisi tahunan masyarakat Sasak untuk menangkap cacing laut yang diyakini sebagai jelmaan Putri Mandalika.
“Pelaku emosi karena korban meninggalkannya saat Bau Nyale. Dalam keadaan marah, pelaku kemudian mendorong korban dari tebing hingga jatuh ke bebatuan,” jelas Lalu Brata, Jum’at (21/02).
Korban mengalami luka parah akibat benturan keras di kepala dan tubuhnya. Setelah kejadian, pelaku tidak segera melaporkan insiden tersebut dan meninggalkan lokasi. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengapung di laut, sudah mengalami pembengkakan dan pembusukan, sebelum dievakuasi oleh tim gabungan Polsek Kawasan Mandalika dan Basarnas.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menghubungkan kejadian tersebut dengan MJ.
“Pelaku akhirnya diamankan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat sebelum diserahkan ke Polsek Mandalika dan kemudian dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” terangnya.
MJ kini Terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.


