Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Manajemen Hotel Lombok Astoria Disorot, Satpam Hotel Lombok Astoria Tuntut Keadilan

235
×

Manajemen Hotel Lombok Astoria Disorot, Satpam Hotel Lombok Astoria Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
 

LombokFokus|Mataram – Tiga petugas keamanan (satpam) Hotel Lombok Astoria, Mataram berinisial NN, AW, dan IG mengaku dipecat tanpa menerima surat pemberhentian resmi. Mereka pun menuntut hak-hak yang belum dipenuhi pihak hotel.

AW, salah satu satpam yang terkena PHK, mengatakan jika dirinya diberhentikan secara lisan tanpa adanya surat resmi.

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

“Saya hanya diberitahu secara lisan, tanpa ada surat pemberhentian apa pun,” ungkapnya.

Sementara itu, IG mengungkapkan jika selama bekerja di hotel tersebut, ia menerima gaji di bawah standar yang ditetapkan pemerintah atau UMP. Selain itu, dirinya juga tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Kami tidak didaftarkan ke BPJS, padahal itu hak pekerja. Kalau terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan, bagaimana nasib kami?” ujar IG.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat 30 hari setelah mulai bekerja.

Bahkan bagi karyawan kontrak di bawah tiga bulan, perusahaan tetap diwajibkan mendaftarkan mereka ke BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu. Dalam kasus yang lebih serius, ancaman pidana hingga delapan tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah dapat diterapkan.

Tidak hanya masalah PHK sepihak dan BPJS, manajemen Hotel Lombok Astoria juga dianggap bermasalah. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan jika sistem penggajian di hotel tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, bahkan banyak karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS.

READ  Presiden Jokowi Akhirnya Tinggal di Mandalika Lombok

“Gaji karyawan tidak sesuai aturan, Mas. Bahkan mereka tidak didaftarkan BPJS. Kalau ada kecelakaan atau kematian, bagaimana jaminan mereka?” ungkap sumber tersebut, Rabu (26/2/2025).

Saat dikonfirmasi, General Manager (GM) Hotel Lombok Astoria mengaku akan membahas permasalahan tersebut dengan pemilik hotel.

“Kami akan koordinasi dengan owner,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian terkait penyelesaian masalah yang dialami para karyawan yang diberhentikan tersebut.(fit)

Berlangganan Yes No thanks