Scroll untuk baca artikel
Berita

LHS Minta Tambang Ilegal Ditutup, Ciptakan Good Mining Practice

4107
×

LHS Minta Tambang Ilegal Ditutup, Ciptakan Good Mining Practice

Sebarkan artikel ini
hearing yang digelar Komisi IV DPRD NTB bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Lombok Global Institut (LOGIS), dan Lingkar Hijau Sumbawa (LHS).
hearing yang digelar Komisi IV DPRD NTB bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Lombok Global Institut (LOGIS), dan Lingkar Hijau Sumbawa (LHS).
 

MATARAM, LombokFokus – Organisasi Lingkar Hijau Sumbawa (LHS) mendesak pemerintah agar lebih serius dalam menangani aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Ketua LHS, Muhammad Taufan (Taufan Odde), menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.

“Kami meminta pemerintah serius terkait tambang ini. Jika mereka ilegal, wajib ditutup. Jika memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka mereka harus mengurus semua izin turunan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tufan kepada Lombok Fokus, Rabu (5/2/24).

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

Menurut hasil investigasi LHS, dari empat desa di Kecamatan Lantung, tiga desa telah ditemukan aktivitas pertambangan, yaitu di Desa Padesa, Ai Mual, dan Lantung. Beberapa lokasi bahkan sudah menggunakan alat berat ekskavator dan menerapkan sistem blasting (peledakan) yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan.

Desakan Good Mining Practice dan Pengawasan Ketat

LHS juga menyoroti pentingnya penerapan Good Mining Practice (GMP) agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Seharusnya pemerintah mulai mengawasi pertambangan secara ketat agar bisa menambah PAD dan PNBP, serta mencegah praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” ujarnya.

Tambang Ilegal Bukan Ranah DPRD, Tapi Penegak Hukum

Topan juga menegaskan bahwa tambang ilegal merupakan kejahatan lingkungan yang menjadi ranah penegakan hukum, bukan hanya tanggung jawab Dinas ESDM, DPMPTSP, Inspektur Tambang, atau DPRD.

“Tambang ilegal bukan ranah Dinas ESDM, DPMPTSP, Inspektur Tambang, atau DPRD. Itu ranah aparat kepolisian karena merupakan kejahatan lingkungan,” kata Topan.

Lebih lanjut, ia mengkritik langkah Komisi IV DPRD yang hanya sebatas melakukan pengawasan tanpa tindakan tegas.

READ  Kantongi 6 Nama Tokoh, PKS Sebut Pathul dan Nursiah

“Jika DPRD Komisi IV serius, jangan hanya mengawasi, tapi tutup tambang ilegal. Bukannya malah mengusulkan pembentukan Satgas Tambang Ilegal yang tidak ada gunanya,” tegas Topan, kecewa dengan pernyataan Hamdan Kasim di media.

Dengan adanya desakan ini, LHS berharap pemerintah dan aparat segera bertindak tegas dalam menangani tambang ilegal di Kecamatan Lantung demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

“ESDM dan DPR seharusnya mendesak aparat hukum untuk bertindak lebih tegas dan keras terhadap pelaku pengrusakan lingkungan, baik di sektor tambang (illegal miner) maupun alih fungsi hutan yang sangat masif,” tambahnya.

“Aparat hukum dalam skala atau tingkatan manapun seharusnya mencegah sebelum terjadi kegiatan ilegal tersebut apalagi ada WNA. Karena jika sudah masif, akan sangat susah diberantas dan dihilangkan, serta membutuhkan biaya yang sangat besar untuk penanganannya,” tutupnya.

Berlangganan Yes No thanks