Scroll untuk baca artikel

KPUD Lombok Timur Umumkan 5 Pasangan Calon Bupati Memenuhi Sayarat Administrasi

×

KPUD Lombok Timur Umumkan 5 Pasangan Calon Bupati Memenuhi Sayarat Administrasi

Share this article
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Lombok Timur. Lombokfokus.com – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua berkas administrasi pengajuan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) tahun 2024-2029 untuk Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Timur tarakan bahwa kelima pasangan calon Bupati telah lengkap atau memenuhi persyaratan pendaftaran.

Dimana KPUD Lombok Timur melalui Ketua Komisioner   Ada Suci Makbullah mengumumkan calon Bupati Lombok Timur beserta hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon.

IKLAN
Example 120x600

“Keputusan ini kami sampaikan berdasarkan Regulasi yang berlaku yaitu pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” Kata Suci pada Jumat, 09 September 2024.

Lanjut Ucik panggilan akrabnya, Setelah persyaratan adiministrasi semua calon terpenuhi, bukan berarti proses administrasi sudah final, namun masih ada beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh para calon Bupati.

“Setelah persyaratan administrasi calon lengkap, masyarakat bisa memberika  masukan atau tanggapannya terhadap para calon, dan masa tanggapan selama 3 hari dari tanggal 15 – 18 September 2024,” Lanjut Ucik.

Adapun kelima pasangan calon Bupati Lombok Timur yang dimaksud KPU pada Pilkada Lombok Timur yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi yaitu:

HM. Syamsul Luthfi dan Abdul Wahid, H. Rumaksi Sj dan Achmad Sukisman Azmy, Hairul Warisin dan Edwin Hadiwijaya, Tanwirul Anhar dan Daeng Paelori, Suryadi Jaya Purnama dan TGH Lalu Gede Khairul Fatihin.

Adapun Visi, Misi, dan Program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 kata Ketua Komisioner KPUD itu harus sesuai dengan RPJMD yang sudah berjalan dan dsri kelima Calon Bupati yang memenuhi sayarat tersebut sudah relevan antara Visi, Misi dengan RPJMD.

Selain itu, masukan dan tanggapan masyarakat atas Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon bisa disampaikan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan dan juga bisa dengan datang ke Kantor KPUD Lombok Timur.

“Selain melalui online, masyarakat juga bisa secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Lombok Timur,” tutupnya.

Example 120x600
Example 120x600