Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Komisi X DPR RI Usulkan Kenaikan Honor Guru Non ASN Jadi Rp 500 Ribu

88
×

Komisi X DPR RI Usulkan Kenaikan Honor Guru Non ASN Jadi Rp 500 Ribu

Share this article

 

Lombok Tengah, Lombok Fokus – Perhatian terhadap dunia pendidikan, khususnya kesejahteraan guru, kembali disuarakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani. Legislator asal Pulau Lombok itu menilai honorarium yang diterima guru non ASN saat ini masih jauh dari layak.

Iklan DPRD LOTIM
Example 300x600
Selamat HAUL NWDI

 

Menurut Hadrian, honor guru non ASN yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan tidak manusiawi dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, ia mendorong adanya kenaikan menjadi Rp 500 ribu per bulan.

 

“Kita usulkan gaji guru non ASN menjadi Rp 500 ribu per bulan. Usulan ini akan kita koreksi lagi sesuai dengan keputusan Menpan RB,” jelas Hadrian saat ditemui di Lombok Tengah.

 

 

 

Ia menambahkan, selain untuk guru non ASN, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pembayaran bagi guru berstatus PPPK paruh waktu sebelum resmi diangkat menjadi ASN. Nantinya, gaji mereka bisa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Sebelum PPPK paruh waktu diangkat jadi ASN, mereka juga akan mendapatkan gaji. Kementerian sudah menyiapkan skema itu,” tegasnya.

 

 

 

Hadrian menekankan, usulan kenaikan honor ini berlaku untuk semua guru non ASN di setiap tingkatan pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji tersebut akan dilakukan secara transparan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing guru.

 

“Guru di semua tingkatan kita usulkan begitu, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening guru,” pungkasnya.

 

 

 

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600