Scroll untuk baca artikel

Komisi II DPRD Loteng Dorong Pemda Segera Operasikan KIHT dan Terbitkan Perbup DBHCHT

×

Komisi II DPRD Loteng Dorong Pemda Segera Operasikan KIHT dan Terbitkan Perbup DBHCHT

Share this article
Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu muhamad Ahyar. (Dok.ist)

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Komisi II DPRD Lombok Tengah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengoperasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Barabali dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dua langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kesejahteraan petani, buruh tani, dan pelaku IKM tembakau di daerah tersebut.

 

IKLAN
Example 120x600

Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhammad Ahyar, menilai selama ini manfaat DBHCHT belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang terlibat langsung dalam sektor tembakau.

 

“Warga berharap DBHCHT ini disalurkan sesuai kebutuhan petani, buruh tani, dan IKM. Masalah ini hampir setiap tahun jadi keluhan,” ujar Ahyar usai berdialog dengan para petani tembakau, Senin (19/5).

 

Ia menekankan pentingnya Pemda memiliki database yang akurat mengenai luas lahan, hasil produksi, dan jumlah petani tembakau. Menurutnya, tanpa data yang jelas, pengalokasian DBHCHT berisiko tidak tepat sasaran.

 

“Kami minta Pemda segera menyusun data lahan dan produksi tembakau secara rutin tiap tahun. Ini penting untuk dasar perencanaan,” tegasnya.

 

Ahyar menjelaskan, alokasi DBHCHT telah diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024, yakni 50 persen untuk sektor kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan dan peningkatan nilai guna produksi, serta 10 persen untuk penegakan hukum.

 

Komisi II juga menyoroti lambannya pengoperasian KIHT Barabali. Padahal, kawasan ini dirancang sebagai pusat industri tembakau guna meningkatkan nilai tambah bagi petani lokal.

 

“KIHT itu sudah ada, tapi belum dimanfaatkan maksimal karena keterbatasan sarana prasarana. Dari 15 IKM tembakau rajang, baru dua yang sudah siap berproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT),” jelasnya.

 

Komisi II berharap percepatan Perbup dan pengaktifan KIHT bisa menjadi tonggak transformasi Lombok Tengah dari daerah penghasil tembakau menjadi pusat industri tembakau yang mandiri dan berdaya saing.

 

“Kalau Perbup ini cepat terbit, kita bisa arahkan kebijakan supaya dari daerah produksi berkembang menjadi daerah industri tembakau yang lebih maju,” pungkas Ahyar.

Example 120x600
Example 120x600