Lombok Barat – Desa Buwun Sejati yang kini masih menjadi persoalan dalam penyelesaian dana bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG), Camat Narmada bersama polsek Narmada turun langsung untuk meninjau keberlangsungan aksi dari warga yang terdapat banyak sekali keluhan dari warga itu sendiri.
Camat Narmada, M. Busyairi memberikan batas waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan untuk penyelesaian dugaan pemotongan dana bantuan rumah tahan gempa (RTG) yang menimpa warga Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada. Pihak terkait seperti kelompok masyarakat (pokmas), fasilitator, hingga penyuplai diminta memberikan solusi paling lambat satu bulan kedepan.
“Kami dari kecamatan berkomitmen membantu masyarakat, memastikan masalah ini bisa selesai dalam waktu paling lambat satu bulan” tegas Busyairi saat memberi tanggapan kepada para masa aksi daari korban gempa di Kantor Desa Buwun Sejati. (6/10/21).
Jika sampai batas waktu yang telah di berikannya tersebut kasus dugaan pemotongan bantuan RTG tidak menemukan titik terang, maka pihaknya mempersilahkan masyarakat yang merasa menjadi korban ataupun di rugikan untuk menempuh jalur hukum secara baik-baik. Antara lain dengan melaporkan oknum yang diduga terlibat ke pihak berwajib.
“Saya ada di pihak masyarakat dan pastikan satu bulan selesai. Kalau tidak selesai, silakan tempuh jalur hukum” jelas Busyairi.
Kapolsek Narmada, Kompol I Nyoman Nursana menyebut pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat yang bantuannya belum dituntaskan, Namun demikian pihaknya masih menunggu pengumpulan bukti, saksi, dan tempat kejadian perkara (TKP) yang mampu menguatkan laporan warga ke aparat hukum.
“Kami juga menerima beberapa pengaduan dari masyarakat yang sampai saat ini belum dituntaskan, Baik dari Desa Selat dan Lembah Sempage tetapi jangan ada laporan tuntas dan tidak ada masalah tapi nyatanya di lapangan belum selesai, jangan ada lagi kejadian yang serupa di desa-desa lain khususnya di Narmada.” Tegasnya Nursana.
Nursana meminta fasilitator untuk serius menangani laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut, Supaya persoalan itu tidak berkepanjangan dan memperlambat proses masyarakat mendapatkan bantuan yang merupakan menjadi hak para warga.
Dengan pembuktian yang kuat dan jangan pakai asumsi andai-anda dan saya akan menghadap ke kapolresta untuk hal ini, sehingga kami tidak ada hambatan atau keterlambatan kami.
Untuk itu pihaknya menekankan agar pihak terkait fokus menuntaskan penyaluran bantuan bagi para korban bencana, Jangan sampai mendahulukan kepentingan lainnya di atas semua itu. Mestinya dalam bantuan itu birokrasinya dikurangi, Jangan sampai bantuan itu banyak dipotong untuk ini dan itu, dan yang sampai ke masyarakat malah tidak layak. Ujarnya.
“Di forum ini yg saya dengar ada OTT namun saya tidak berani mebenarkannya karena belum ada laporannya secara lisan dan tertulis baik dari warga maupun kapolresta mataram belum ada laporan masuk selama ini kita hanya baru dengar dari masyarakat saja,” tururnya
“kalau di polres bukan jenjang kami untuk membenarkan atau tidak karena kita belum di informasikan ke polsek, karena kalau polres yang langsung menangani, itu kewenangan polres kalau di tangan kami yang lebih tau lebih awal andaikan ada maka kami akan lapor juga ke polres tpi kalau polres yang menerima kami tidak mungkin di informasikan ke polsek. nanti kalau polres memerintahkan kami untuk membantu dan temui baru kita bergerak dengan cepat siapa pelaku saja pelaku yang bersangkutan kami akan segera tindak dengan tegas,” pungkasnya.


