Scroll untuk baca artikel

Kepala SMAN 1 Pringgarata Bantah Tudingan Mengeluarkan Siswa Secara Sepihak

×

Kepala SMAN 1 Pringgarata Bantah Tudingan Mengeluarkan Siswa Secara Sepihak

Share this article
Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah Akhmad Husni. (Dok.Lombokfokus/Irwinhadi).

Lombok Tengah, Lombok Fokus – Kepala SMAN 1 Pringgarata, Akhmad Husni, angkat bicara terkait tudingan mengeluarkan salah satu siswa berinisial YTS secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara kolektif melalui rapat bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa dan tidak pernah sampai ada Kata pengeluaran dari pihak sekolah.

 

IKLAN
Example 120x600

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11), Husni membantah keras tuduhan yang dilayangkan melalui kuasa hukum orang tua siswa tersebut.

 

“Kami tidak pernah mengambil keputusan sepihak. Semua sudah melalui mekanisme yang jelas, termasuk Konferensi Kasus pada Rabu, 13 November 2024, yang melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

 

Dalam konferensi itu, pihak sekolah menyarankan dua pilihan kepada siswa dan orang tuanya: melanjutkan pendidikan di SMA Terbuka Pringgarata atau pindah ke sekolah lain. Keputusan ini, menurut Husni, didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa YTS tidak mampu mengikuti program reguler.

 

Husni menjelaskan bahwa YTS adalah siswa bermasalah sejak kelas X. Berbagai upaya pembinaan, termasuk kunjungan ke rumah (home visit), telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

 

“Siswa ini naik kelas bersyarat dengan evaluasi tiga bulan, tetapi tidak ada perubahan sama sekali. Bahkan, ia terus melakukan pelanggaran berat,” ungkap Husni.

 

Ia juga menyoroti kurangnya respons dari pihak orang tua, terutama ayah siswa, yang tidak menghadiri pemanggilan maupun berdiskusi saat home visit. Hal ini memperumit upaya sekolah dalam menyelesaikan masalah.

 

Husni mengaku keberatan dengan tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik sekolah dan dirinya.

 

“Kami meminta kuasa hukum siswa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik melalui media cetak maupun online,” tegasnya.

 

Surat somasi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners pada 14 November 2024. Dalam somasi, kepala sekolah dituding telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan mengeluarkan siswa secara sepihak.

 

Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa mereka telah menjalankan prosedur sesuai tata tertib dan regulasi yang berlaku.

 

“Jika ada klaim pelanggaran, harus didukung bukti, bukan tuduhan sepihak tanpa klarifikasi,” pungkas Husni.

 

 

 

Example 120x600
Example 120x600