Lombok Utara – Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) kembali menguji transparansi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp22,83 miliar.
Sehari setelah menggelar hearing di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), KBMLU turun langsung ke Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, untuk mendengar keluhan petani tembakau.
Hasil kajian kritis KBMLU menemukan adanya dugaan penyimpangan, ketidakjelasan, dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, yang mengatur proporsi penggunaan DBH CHT:
- 50% untuk kesejahteraan masyarakat.
- 10% untuk penegakan hukum.
- 40% untuk kesehatan.
Porsi kesejahteraan masyarakat diatur lebih rinci:
- 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan pelatihan kerja.
- 30% untuk bantuan sosial (BLT).
Namun, data Rencana Kegiatan Penganggaran DBH CHT 2025 yang diterima KBMLU menunjukkan alokasi terbesar justru ke Dinas Kesehatan Rp10,23 miliar (44,8%) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Rp9,09 miliar (39,8%), sementara sisanya tersebar ke Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata, hingga Bagian Perekonomian dan SDA.
Perwakilan Bappeda KLU menyebut sebagian program belum terealisasi penuh. Bantuan langsung berupa BLT kepada petani tembakau tidak ada; bantuan yang diberikan berupa alat potong jagung, mesin, jaring nelayan, dan program perikanan. Petani cengkeh disebut belum mendapat perhatian karena dianggap “sudah kaya”.
Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan, menilai pembagian ini menyeleweng dari ketentuan PMK.
“Porsi kesejahteraan masyarakat untuk petani tembakau dan cengkeh nyaris tidak terlihat. Banyak yang mengaku tidak pernah dibina atau mendapat bantuan. Alasan mendahulukan nelayan dan menomorduakan petani cengkeh jelas menyalahi proporsi anggaran,” tegas Abed.
Keluhan serupa datang dari Ilham Efendi, petani tembakau asal Desa Kayangan.
“Seumur hidup nanam tembakau, belum pernah dapat bantuan atau pelatihan. Anggaran besar, tapi kami tetap mandiri. Saya bahkan tidak tahu ada anggaran pemerintah untuk petani,” ujarnya.
KBMLU berjanji akan terus mengawal penggunaan DBH CHT 2025 di Lombok Utara agar sesuai juknis PMK 72/2024, proporsinya tepat, dan manfaatnya langsung dirasakan petani tembakau serta cengkeh—bukan hanya menjadi program di atas kertas.