Para pengusaha seputar Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) di Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada 24 juni 2024 kemarin endatangi DPRD setempat untuk hearing, utamanya terkait dengan kejelasan aliran air bersih ke Gili Trawangan. Pasalnya, air Bersih sudah tidak tersedia beberapa hari terakhir, padahal pengusaha meminta agar ada solusi secepatnya karena menyangkut kebutuhan operasional.
Desbutkan saat hearing, sudah tigas hari air tidak mengalir saja ada bnyak tamu penginapan di Gili Trawangan yang komplain, kemudian sudah ada beberapa properti sudah menutup operasionalnya, di mana ada 5 hotel dan 10 restoran. Bahkan ada beberapa karyawan terpaksa dirumahkan. Namun jumlah tersebut akan semakin bertambah dengan meningkatnya krisis air pada Gili Trawangan. Sedangkan sudah dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1) tentang “Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hdup”.
Pada pasal 3 ayat (1) dapat diartikan sejak berdirinya PT. TCN mengambil semua ruang hidup masyarakat pesisir. Dalam aspek pekerjaan para masyarakat yang bekerja sebagai pegawai hotel dan Restoran mengalami PHK diakibatkan kurangnya pendapatan disebabkan oleh faktor kurangnya air bersih yang disebaban oleh Pipa yang berada pada kedalaman 30 meter dengan Luas 1.660 meter persegi yang mengakibatkan terumbu karang tertumpuk lumpur setebal 1 meter dan mengakibatkan ekosistem biota laut kehilangan tempat mereka berkumpul serta mencari makan.
Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebgaimana yang diatur pada Pasal 21 UU Perindustrian. Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian menjelaskan , perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan. Proses Industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yanng dilakukan. Dampak negatif Berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisigan suara oleh kegiatan industri.
sesuai pada pasal 27 ayat (1) UU Perindustrian, “ perusahaan industri yang merusak lingkungan dengan sengaja, dapat dipidana selama 10 tahun dengan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 Jt ”. krisi yang disebabkan oleh PT. TNC merupakan perbuatan yang melanggar peraturan hukum yang sudah dijelaskan pada pasal 27 ayat (1) UU Perindustrian. Maka perbuatan yang dilakukan pada PT. TCN merupakan perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan oleh seseorang yang disengaja dibuat oleh PT.TCN pada Gili trawangan. Sehingga penggalian tersebut mengakibatkan kemunduran sosial pada masyarakat, maka penanggung jawab bisa dikenakan UU Perlindungan dan PengelolaaN Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 87 ayat (1) Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang “ setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan memperbaiki kembali “. ( dalam pasal tersebut menjelaskan bahwasanya, pada saat melakukan aktivitas industri dengan merusak Sumber Daya Alam lingkungan hidup akan dikenakan sanksi dan wajib memperbaiki serta mengganti rugi atas kerusakan”.
Pada pasal Undang – Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 18 ayat (1) Menjelaskan “ Setiap usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dapak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan kegiatan “. Menjelaskan bahwasanya dengan melakukan kegiatan yang menimbulkan dampak besar bagi lingkungan hidup harus memiliki izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang sudah ditetapkan. UU No. 23 Tahun 1997 merupaka UU yang diganti menjadi UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PT.TCN merupakan perusahaan yang tidak memiliki Perizinan atas beroperasinya pengeboran Pipa pada Pantai Gili Trawangan. Pengawasan Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana mengatakan penghentian ini bersifat sementara, PT.TCN diberhentikan dengan waktu selama 30 hari. Sebelum penutupan sementara, Tim Polsus PSDKP sudah melakukan investigasi terlebih dahulu. Hasilnya ditemukan PT TCN tidak memiliki izin pengeboran bawah laut. Sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki AMDAL oleh pelaku usaha diatur secara tegas pada Pasal 36 ayat (1) 1999 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “ dinyatakan bahwa setiap usaha dan kegiatan WAJIB MEMILIKI AMDAL WAJIB MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN”.
Pasal 36 ayat (1) menjelaskan bashwasanya PT TCN tidak diperbolehkan unutk melanjutkan untuk melakukan operasi industri pada daerah lingkungan hidup. Maka pelaku usaha akan mendapatkan sanksi mengganti rugi segala kerusakan alam atau kerusakan perekonomian masyarakat dikarenakan PT TCN memutus atau memeberhentikan saluran air bersih ke warga. Sehingga warga dapat mengalami PHK massal disebabkan perusahaan yang sebagai tepat masyarakat bekerja kehilangan mata pencariannya. Pada (Pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009) Lebih lanjut dengan tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 (pasal 108 UU No. 32/2009).
Pada psal 36 ayat (1) Undang – Undang Repbulik indoensia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hdup dinyatakan bahwa setiap usaha dan kegitan ang wajib memiliki AMDAL wajib memiliki izin liingkungan perusahaan dapat beroperasi. Tetapi, jika perusahaan tidak memiliki AMDAL perizinan perusahan untuk beroperasi pada wilayah yang tidak memiliki AMDA perizininan maka perusahan sebagai pelaku usaha harus bertanggung jawab sesuai yang dijelaskan pada peraturan hukum.
DAMPAK PENGEBORAN PIPA PT TCN
Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air merupakan tempat wisata yang berharaga pada NTB sehingga mengambil perhatian para Warga Negara Asing (WNA) yang sering berkunjung. Semenjak pengeboran yang dilakukan oleh PT TCN wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air sangatlah mengalami krisis perkenomian dan krisis air yang setiap harinya tidak adanya air bersih yang dapat dikonsmsi oleh masyarakat sekitar. Dampak pengeboran pipa berdampak kepada pendapatan Hotel yang kehilangan para pengunjung. Rata – rata jumlah wisatawan yang datang ke Gili Trawangan berjumlah 2.500 orang per hari. Tetapi para Pekerja Hotel atas pengeboran yang dilakukan pada PT TCN diharuskan mengalami Pemberhentian Masal dikarekan mengalami Krisi Pendapatan pada sektor wisata.
Dapak akibat pengeboran pipa yang dilakukan pada PT TCN berdampak pada potensi terumbu karang di Gili Trawangan, Meno, dan Air. Terumbu Karang merupakan salah satu ekosistem yang berperan penting pada wilayah pesisir namun rentan terhadap perubahan. Secara ekkologis, terumbu karang berperan sebagai habitat bagi berbagai macam ikan karnag, selain berfungsi sebagai pelindung pantai dari hempasan arus ombak juga sebagai seumber palasma nutfah. Keragaman genus karang dan biola lainnya merupakan salah satu indikator penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan pariwisata air khususnya oleh menyelam (snoelkeling and diving)
Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air sangatlah beraneka ragam atas terumbu karang. Koordinator Nasional Ilmu Kelautan dan Pengelolaan Ilmu Pengetahuan Yayasan WWF Indonesia, mengatakan bahwa Indonesia juga memiliki 1 dari 50 kawasan ekosistem terumbu karang dunia yang memiliki daya pulih tingi terhadap pemanasan laut. Salah satu ekosistem terumbu karang yang sangat indah terdapat pada Gili Trawangan .
Lebih lanjut dengan tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 (pasal 108 UU No. 32/2009). Data 8 Desember 2023 menunjukkan tutupan terumbu karang masih cukup baik dengan persentase 38,5 persen. Per 8 mei 2024, kondisi terumbu karang sangat buruk, hanya 2 persen. Pengeboran yang dilakuakn oleh PT TCN menggunakan pelumas mengakibatkan rusaknya terumbu karang. PT TCN merupakan perusahaan yang bekerjasama dengan PDAM dalam penyediaan air bersiih.
Tetapi pada saat melakukan operasi PT TCN mengencam masyarkat sekitar agar tidak melaporkan kepada pihak polisi. Kejadian seperti itu sudah sangat mengakibatkan masyakrakat pesisir pantai kehilangan air besih bahkan masyarakat pesisir pantai mengalamii krisis air bersih. Sedangkan izin operasional PT TCN bukan berada pada pengeboran pipa di wilayah Gili Trawangan, Meno, dan air. Dapat diartikan PT TCN harus dikenakan sanksi pasa 27 ayat (1), UU Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KESIMPULAN
Semenjak perusahaan PT TCN mengambil pengeboran pipa pada daerah Gili Trawangan, Mantra, dan Air dengan luas 1.660 luas persegi. Dampak yang diberikan mengambil segala hadjat hidup masyarakat peisisr dengan hilangnya lapangan pekerjaan dan air bersih yang dapat dikonsumsi. Perusahaan PT TCN dapat dikenakan sanksi karena tidak memiilii izin atas opeasionalnya perusahaan pada daerah pengeboran dan mengambil hadjat hidup masyarakat. Sudah dijelaskan pada UU Nomer 32 tahun 2009 tentang Pengamanan dan Pnegelolaan Lingkungan Hidup yang ditegaskan pada pasal 36 ayat (1) tentang perizinan pengelolaan perushaan industri yang mengelola pada wilayah lingkungan hidup. Pada pasal 27 ayat (1) pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha yang berdampak besar pada lingkungan hidup masyarakat pesisir dan dilakukan dengan sengaja maka perusahan sebagai pelaku usaha harus dikenakan pidan dan denda yang sudah di terapkan pada peraturan hukum.
Maka dengan ini kami penolak dan mengencam tindakan rekfresifitas atas lingkungan hidup yang sudah dirusak pada PT TCN serta PT TCN harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan melakukan pengeboran PIPA pada GILI Trawangan, mantra, dan air.
*)Penulis : Ahmad Agha Iqhsan
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi LombokFokus.com
————————————————-
**) Kolom Mahasiswa atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilombokfokus@gmail.com
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru Lombok Fokus di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.


