Example floating
Example floating
Berita

KASTA NTB Sesalkan Rencana Perumahan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

×

KASTA NTB Sesalkan Rencana Perumahan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

Share this article
KASTA NTB Sesalkan Rencana Perumahan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

Lombok Tengah – KASTA Nusa Tenggara Barat menyayangkan rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 orang guru honorer non database namun telah berstatus bersertifikasi.

Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru honorer. Dalam aturan tersebut disebutkan secara jelas alasan-alasan yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru honorer dihentikan, namun tidak mencantumkan kebijakan perumahan secara sepihak.

Example 120x600

Menurut Lalu Suandi, guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik merupakan tenaga profesional yang telah melalui berbagai tahapan seleksi dan pembinaan. Sebagai bentuk penghargaan negara, para guru tersebut menerima tunjangan sertifikasi yang bersumber dari APBN nonfisik.

“Keberadaan guru honorer bersertifikasi tidak membebani fiskal daerah karena tunjangan mereka dibayarkan langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru,” ujarnya.

Ia juga menyoroti alasan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dijadikan dasar perumahan guru honorer bersertifikasi dinilai terkesan dipaksakan. Pasalnya, di lapangan masih banyak sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Selain itu, ratusan guru di Lombok Tengah diketahui akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.

“Oleh karena itu, kami meminta Pemkab Lombok Tengah untuk mengkaji kembali kebijakan pemecatan terhadap 54 guru honorer bersertifikasi non database tersebut karena tidak memiliki dasar legalitas aturan yang jelas dan cenderung subjektif,” tegasnya.

Lalu Suandi juga menambahkan, apabila keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu dijadikan alasan perumahan guru honorer, hal tersebut tidak secara spesifik diatur dalam regulasi manajemen PPPK.

“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemecatan guru honorer, terlebih bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik,” pungkas Lalu Suandi.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600