Mataram – Kajian dan Advokasi Sosial serta transparansi anggaran (KASTA) NTB DPD Kota Mataram meminta Pemerintah Kota Mataram untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga secara terang-terangan menjual dan menyediakan minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua KASTA NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana, menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pembatasan Minuman Beralkohol.
“Perda ini mengatur dengan sangat rinci syarat dan ketentuan penjualan serta penyediaan minuman beralkohol, baik dari sisi lokasi, waktu penjualan, hingga keharusan memiliki dokumen resmi seperti SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) dan SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung),” tegas Daeng, Senin (13/5/2025).
Namun, kata Daeng, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa beberapa tempat hiburan malam hanya mengantongi izin usaha berbasis risiko untuk jenis usaha umum seperti restoran atau karaoke, tanpa memiliki izin khusus untuk peredaran minuman beralkohol.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Daeng menguraikan bahwa perda secara tegas menyatakan minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan di lokasi tertentu, tidak boleh berada di jalan umum, tidak dekat dengan rumah ibadah atau fasilitas pendidikan, dan hanya diperbolehkan dijual pada pukul 17.00 sampai 21.00 WITA.
“Faktanya, hampir seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di dalam kota maupun pinggiran Mataram justru berada di pinggir jalan umum, bahkan ada yang dekat sekali dengan masjid, gereja, dan sekolah. Tidak hanya itu, waktu penjualannya juga tidak dibatasi, bahkan berlangsung hingga dini hari,” ungkap pria asal Monjok tersebut.
Tindakan para pengelola hiburan malam tersebut, lanjutnya, bukan hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi melanggar hukum lain terkait izin usaha, ketertiban umum, dan potensi pidana jika ada unsur kesengajaan melampaui batas izin yang diberikan.
Tuntutan KASTA NTB
Mengingat pelanggaran tersebut, KASTA NTB DPD Kota Mataram mendesak Pemerintah Kota Mataram, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan langkah konkret:
- Inspeksi Mendadak dan Audit Izin Usaha
Menelusuri izin usaha seluruh tempat hiburan malam di Kota Mataram, terutama mencocokkan izin yang dikantongi dengan aktivitas yang dilakukan. - Penertiban dan Penutupan Sementara
Menindak tegas tempat-tempat hiburan yang terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015, termasuk memberikan sanksi administratif hingga penutupan sementara atau permanen jika pelanggaran bersifat sistematis. - Revisi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Meningkatkan koordinasi antara Satpol PP, Dinas Perizinan, dan aparat kepolisian dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perda. - Transparansi Izin dan Publikasi Data
Menyediakan data terbuka kepada publik tentang daftar tempat hiburan yang memiliki izin minuman beralkohol, agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Kota Religius Harus Dilindungi
KASTA NTB juga menyoroti bahwa Kota Mataram dikenal luas sebagai kota religius, dan seharusnya nilai-nilai religiusitas itu dijaga, bukan diabaikan atas nama investasi hiburan.
“Kita bukan melarang hiburan, tapi mengingatkan bahwa ada norma, hukum, dan kearifan lokal yang tidak boleh dilangkahi. Apalagi saat ini Kota Mataram dipimpin oleh seorang ulama. Ini menjadi kewajiban moral bagi beliau untuk memastikan bahwa kota ini tidak berubah menjadi tempat maksiat,” pungkas Daeng dengan tegas.
KASTA NTB menyatakan siap melakukan aksi sosial, advokasi hukum, dan pelaporan resmi apabila pemerintah tidak mengambil tindakan dalam waktu dekat.


