Lombok Tengah – Komunitas Aktivis Muda Tanggap dan Advokasi (Kasta) NTB memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang memulai program pendataan petani tembakau. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat penataan sektor pertembakauan agar berbasis data yang valid dan kredibel.
Sekretaris Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Dirman Zaid, mengatakan pendataan petani tembakau merupakan langkah esensial dalam penyusunan program yang relevan dengan kebutuhan petani, khususnya terkait pengalokasian anggaran agar lebih tepat guna dan tepat sasaran.
“Pendataan berbasis data yang akurat sangat penting. Baik jumlah lahan maupun hasil produksi tembakau harus terus diperbarui setiap tahun,” tegas Dirman, Rabu (27/8/2024), saat menghadiri rapat persiapan pendataan yang digelar Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian, Kabag UPBJ, Bappeda, serta BPS Lombok Tengah.
Menurutnya, rencana kebijakan Pemkab Lombok Tengah untuk mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus petani dan buruh tembakau patut diapresiasi. Kebijakan ini merupakan bentuk aktualisasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan DBHCHT, yang salah satunya diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dirman menambahkan, perkembangan luas lahan dan jumlah petani tembakau di Lombok Tengah cenderung meningkat setiap tahun. Saat ini saja, estimasi mencatat sekitar 14.000 hektare lahan tembakau dengan lebih dari 23 ribu petani dan buruh yang terlibat.
“Jumlah ini kemungkinan lebih besar dari perkiraan. Karena itu diperlukan pendataan berbasis sensus dengan sistem by name by address, sehingga data yang diperoleh benar-benar valid,” jelasnya.
Kasta NTB berharap, pendataan ini tidak hanya menghasilkan data akurat, tetapi juga mampu memperkuat program-program strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Lombok Tengah.