Scroll untuk baca artikel

Jagad Instagram Heboh Kasus Pemerkosaan, Wayan Agus Lapor Polisi

×

Jagad Instagram Heboh Kasus Pemerkosaan, Wayan Agus Lapor Polisi

Share this article
Wayan Agus
Postingan di akun instagram media.lombok1 dan Waan Agus didampingi ibunya usai melapor ke Ditreskrimsus Polda NTB

Ikuti Kami di Google News

Dapatkan berita terbaru, tercepat, dan terpercaya dari Lombok Fokus langsung melalui Google News.

Baca di Google News

Lombok Fokus|Mataram – Dunia media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah unggahan viral di Instagram, yang menuduh seorang pemuda asal Kota Mataram, Wayan Agus, terlibat dalam kasus pemerkosaan. Unggahan tersebut cepat menyebar dan memicu perdebatan sengit di kalangan netizen.

Tuduhan itu bermula dari akun media.lombok1 yang menyebutkan jika Agus adalah pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, di Teras Udayana, Kota Mataram, yang terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024.

IKLAN
Example 120x600

Unggahan yang mendadak viral tersebut mendapat respons luar biasa dengan 2.812 likes dan 1.344 komentar. Banyak netizen yang merespons baik positif maupun negatif, tanpa mengetahui kebenaran kasusnya. Namun, tak tinggal diam, I Wayan Agus Suartama (21 tahun), segera mengambil langkah hukum untuk membersihkan namanya.

Merasa dirugikan atas tuduhan tak berdasar tersebut, Wayan Agus secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Selasa (8/10/2024). Laporan Wayan Agus terdaftar dengan nomor TBLP/364/X/2024/Ditreskrimsus.

Ditemui lombokfokus.com usai melapor ke Ditreskrimsus Polda NTB, Wayan Agus mengungkapkan dirinya menuntut kejelasan hukum, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang telah membuat dirinya merasa terancam dan mengalami kerugian sosial.

“Tuduhan itu tidak benar, dan saya siap membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” tegasnya.

“Bagaimana saya mau memerkosa, buka celana sendiri saja saya tidak bisa,” ucapnya.

Wayan Agus berharap pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda NTB, dapat mengusut tuntas kasus yang melibatkan dirinya dan mengembalikan kehormatannya.

“Saya percaya bahwa pihak kepolisian, akan menjalankan tugasnya dengan baik dan adil. Langkah ini harus saya ambil, agar saya dapat melindungi hak-hak saya sebagai warga negara,” kata Wayan Agus.

Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Ketua SMSI NTB, HM. Abdus Syukur, S.H., menyampaikan jika kasus tersebut agar dijadikan pengingat penting bagi masyarakat, akan bahaya menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial. Menurutnya, sebelum ada kejelasan dari pihak yang berwenang, netizen diimbau untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar

“Kesalahan dalam menyebarkan informasi semacam ini, dapat berdampak pada kerugian besar, baik bagi yang dituduh maupun bagi penyebar berita bohong,” ujarnya.

Ketua SMSI NTB, pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan platform media sosial. Penyebaran berita yang belum terbukti kebenarannya, dapat menimbulkan masalah hukum bagi pelakunya.

“Di sinilah beda antara media sosial baik instagram, facebook dan lain-lain, dengan media pemberitaan yang memiliki legalitas, walaupun sama-sama berbasis online atau daring,” jelas Abdus Syukur.

“Mari bijak dalam bermedsos,” pungkasnya.(djr)

Example 120x600
Example 120x600