MATARAM -Ikatan Santri dan Alumni Qomarul Huda (ISQAHU) bersama PW GP Ansor NTB, serta beberapa Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU), resmi melaporkan akun Facebook Being Rahman ke Polda NTB atas dugaan penghinaan terhadap Mustasyar PBNU, TGH Turmudzi Badarudin.
Link Video Tempat Komentar: Klik Disini
Ketua Umum ISQAHU, TGH Syamsudin Ummar, didampingi tim hukum Yayasan Ponpes Qomarul Huda, Dr. Sarkawi, MH, dalam pernyataan mereka menegaskan permintaan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku penghinaan tersebut. “Kami meminta aparat untuk segera menangkap pelaku dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali turun untuk mendesak kepolisian, bersama seluruh santri dan alumni se-Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua GP Ansor NTB, Arif Maladi, yang juga mendampingi pelaporan ini, menambahkan bahwa GP Ansor NTB siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini adalah perintah langsung dari Ketua Wilayah GP Ansor NTB, Sahabat Irfan Suriadiatq, kepada kami di bidang hukum untuk mengawal pelaporan ini hingga selesai. Kami berharap kepolisian segera memanggil terlapor untuk ditangkap dan diperiksa,” ungkapnya.
Diketahui, akun Facebook *Being Rahman* diduga melakukan penghinaan terhadap TGH Turmudzi Badarudin, yang juga merupakan Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, Lombok Tengah, pada 7 Desember 2024. Penghinaan tersebut diposting di halaman Facebook Ponpes Qomarul Huda.
Pihak ISQAHU dan GP Ansor NTB berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.