Lombok Tengah | Lombok Fokus – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Baiq Miranda , warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, memasuki babak baru. Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji tersebut: cemburu buta setelah sang suami, Fahrudin Azzahidi , menyadap ponsel korban dan menemukan chat mesra serta foto yang mengarah pada dugaan perselingkuhan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, dan langsung menggegerkan warga sekitar. Fahrudin awalnya sempat bungkam, namun dalam pemeriksaan lanjutan, ia mengakui telah mencekik istrinya hingga tewas setelah dipicu oleh temuan isi HP korban.
“Pelaku menyadap ponsel istrinya dan menemukan chat serta foto yang diduga kuat sebagai bukti perselingkuhan. Dari situlah muncul emosi dan kemarahan yang tidak terkendali,” ungkap IPDA Samsul Hakim, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Lombok Tengah, Rabu (6/8).
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
Satu buah celana pendek,
Satu buah selimut,
Dua unit ponsel yang diyakini menyimpan bukti percakapan mesra,
Dan hasil autopsi yang menunjukkan adanya tanda kekerasan di bagian leher korban.
Sebanyak empat saksi telah diperiksa untuk menguatkan proses hukum. Saat ini, Fahrudin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah.
“Motifnya jelas, pelaku terbakar api cemburu. Kita masih melakukan pendalaman atas informasi siapa pihak ketiga yang ada dalam percakapan tersebut,” tambah IPDA Samsul.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.