Hukrim  

Embat Burung Kecial, Tukang Ojek Pangkalan Dicokok Polisi

Embat Burung Kecial, Tukang Ojek Pangkalan Dicokok Polisi
HH menunjukkan barang bukti burung kecial beserta sangkarnya yang dicurinya

Lombok Fokus | Mataram – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mencokok seorang pengojek pangkalan, yang diduga mencuri seekor burung jenis kecial kuning berserta sangkarnya. Penangkapan itu berhasil dilakukan berkat adanya rekaman CCTV.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah, S.I.K. saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022) siang, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga inisial HH (27) warga Perempung Desa Sandik Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat itu dilakukan, sesuai keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV.

Sabolah

“Setelah mengantongi identitas tersangka yang sering berada di wilayah Gomong, dimana selain berprofesi sebagai tukang ojek juga menjadi penjual burung. Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Gomong Kota Mataram,” ungkapnya.

“Sedangkan barang bukti (burung kecial bersama sangkar, red) disita dari tangan pembeli di wilayah Ampenan,” imbuh Nasrullah.

Dikatakan, dari pengakuan terduga saat dilakukan interograsi diketahui bahwa HH telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat berbeda.

“Tersangka mengaku telah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat, namun telah diselesaikan oleh keluarga tersangka,” kata Nasrullah.

Dijelaskan, tindak pidana pencurian burung kecial beserta sangkarnya oleh tukang ojek inisial HH, terjadi di rumah I Made Artana (46) warga Lingkungan Seksari Kelurahan Cakranegara Utara, saat rumah sepi karena pemilik rumah bersama keluarga pergi ke pantai.

“Sekitar pukul 18.30 Wita sekembali dari pantai, pemilik rumah mendapati satu ekor burung jenis kecial beserta sangkarnya sudah tidak ada alias hilang,” katanya.

Selanjutnya, kata Kapolsek Sandubaya, pemilik rumah langsung mengecek rekaman CCTV di rumahnya dan terlihat terduga mengambil burung beserta sangkar miliknya, yang tergantung di teras rumah yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1 juta.

“Tersangka mengambil burung beserta sangkar milik korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah,” ujarnya.

READ  MUI Kabupaten Sumbawa Laporkan Akun FB Atas Dugaan Penistaan Agama

Atas perbuatannya melakukan pencurian tersebut, HH akan dijerat dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, terduga masih berada di tahanan Mapolsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut. (Djr/red)

Facebook

Sabolah

Tinggalkan Balasan

Sabolah
Subscribe for notification