Scroll untuk baca artikel
Berita

DPR KLU Dinilai Tak Paham Soal TPKPPD

93
×

DPR KLU Dinilai Tak Paham Soal TPKPPD

Sebarkan artikel ini
DPR KLU Dinilai Tak Paham Soal TPKPPD
Mantan Ketua Komisi I DPR KLU Ardianto
 

Lombok Fokus | Lombok Utara – Komentar anggota DPRD Lombok Utara terkait mutasi pejabat eselon II ke Badan Percepatan Pembangunan Daerah (BPPD) belakangan ini, dinilai tidak paham persoalan. Demikian diungkapkan Ardianto, Kamis (16/9/2021), tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Lombok Utara.

Menurut Ardianto, tidak ada BPPD yang dibuat oleh Bupati H. Djohan Sjamsu. DPRD tidak paham substansi yang dikritisi. Karena itu, pihaknya ingin meluruskan bahwa pembentukan suatu badan melalui berbagai kajian, sehingga baru sah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang pembahasannya pun membutuhkan waktu lama. Sehingga kurang tepat jika Ketua Komisi I DPRD Lotara Fajar Martha menyebut Bupati telah membentuk badan.

“Saya selaku masyarakat dan pernah duduk di DPRD, menyampaikan rasa salut dan bangga kawan-kawan sudah menunjukkan kapasitas mereka untuk memberikan kritik, saran, dan masukan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

“Hanya saja yang kita sayangkan kawan-kawan tidak paham substansi apa yang mau dikritisi misalnya Badan Perpecapatan Pembangunan Daerah itu tidak ada. Memang ada BPPD tapi itu promosi wisata dan di sana bukan orang-orang eselon II yang non job tapi pelaku wisata,” imbuh mantan dewan 2 periode ini.

Dijelaskan, sebagai pimpinan daerah bupati berhak membuat Tim Pengkajian Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah (TPKPPD). Kendati berbicara non job konteksnya lain. Pasalnya, jabatan tersebut hak bupati jika ada pihak yang keberatan silakan mengadukan hal tersebut ke KASN. Kendati begitu, pihaknya berharap supaya kawan-kawan di dpr tetap melakukan tupoksi mereka yaitu mengkritisi dan memberi saran pada pemerintah.

“Ini yang harus diluruskan kalau soal mutasi ya itu kewenangan bupati. Saya tidak berbicara tim dan saya fokus pada badan perencanaan yang dikatakan terbentuk di Lombok Utara. Jadi mereka tidak paham sebetulnya. Terus jika dibilang ini adalah mutasi yang paling amburadul dalam sejarah KLU, itu mesti ada kajiannya. Di mana tempatnya dia amburadul,” jelasnya.

READ  Bawaslu NTB Kabulkan Permohonan Ajudikasi Azhar 

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Fajar Martha memberikan komentar mengenai pejabat eselon II yang notabene di mutasi ke Tim Pengkajian Kebijakan Percepatan Pembangunan Derah (TPKPPD). Hanya saja, politisi Nasdem tersebut mengatakan badan bukannya tim. Sehingga persepsi yang salah itu idealnya diluruskan. Selain itu, Anggota Komisi I DPR Bagiarti juga menuding bahwa mutasi yang dilakukan Bupati Djohan belakangan merupakan mutasi paling amburadul dalam sejarah. Vonis tersebut juga sejatinya mesti di kaji sehingga lebih tepat.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Hasto Wahyono menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ketua Komisi I DPR Lombok Utara tidak benar. Bupati membentuk tim bukan badan sehingga kesalahpahaman ini bisa diluruskan. Sebab jika pembentukan badan ada mekanisme yang membutuhkan waktu lama guna dibentuk.

“Terkait dengan apa yang disampaikan itu tidak benar. Bupati membentuk Tim Pengkajian Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah. Dan itu hal yang sah sah saya karena hak prerogatif bupati,” ucapnya.(ric)

Berlangganan Yes No thanks