Scroll untuk baca artikel
Headline

DPR : Dirut Garuda yang Dipecat, Harus Diproses Hukum

96
×

DPR : Dirut Garuda yang Dipecat, Harus Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
 

Jakarta – Anggota  Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang memecat Direktur Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra  karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dan menyeludupkan  motor harley davidson dalam pesawat Garuda.

“Tindakan cepat Erick Thohir yang memecat Dirut Garuda Askhara patut kita apresiasi. Ini adalah bentuk komitmen yang nyata bahwa tidak boleh ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan  pribadi dan kelompok”, ujar Nasir Djamil yang juga politisi PKS itu.

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

Sebagai partai oposisi , Nasir Djamil mengakui bahwa langkah Menteri BUMN  tersebut tentu menjadi peringatan bagi pejabat tinggi di jajaran perusahan plat merah agar tidak berkolusi dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan diri sendiri.
Begitupun, lanjut Nasir, dirinya ingin agar kasus penyeludupan motor harley davidson yang dilakukan oleh Ashkara tidak cukup hanya dengan pemecatan.  Proses hukum perlu ditegakkan karena perbuatan Ashkara telah
merugikan negara.

 “Jangan sampai masyarakat hanya dihibur dengan tindakan pemecatan. Menteri BUMN harus berani meminta aparat penegak hukum untuk memproses perbuatan melanggara hukum Askhara”, ujar Nasir.

Dikatakan, jika kasus Askhara ini dibawa ke ranah hukum, besar kemungkinan akan membuka tabir sejak kapan praktek penyeludupan itu dilakukan.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa penyeludupan itu sudah beberapa kali dilakukan dan melibatkan pihak lain yang berpengaruh. “Apa yang dilakukan oleh Askhara melukai rasa keadilan publik. Jangan sampai kalau rakyat kecil menyeludupkan barang yang kecil langsung diproses hukum. Sedangkan pejabat tinggi justru hanya dipecat tapi tidak diproses hukum”, ujarnya. (mi/rls)

www.lombokfokus.com
READ  Dukung Program Zero Waste, Pemuda Barabali Ubah Ban Bekas jadi Barang Bernilai.
Berlangganan Yes No thanks