Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda NTB Sukses Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam 12 Hari

184
×

Ditresnarkoba Polda NTB Sukses Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam 12 Hari

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Fokus|Mataram – Dalam konferensi pers di Command Center Mapolda NTB, yang diadakan pada Kamis (25/7/2024), Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum., mengumumkan keberhasilan Operasi Antik Rinjani 2024 yang digelar dari 11 hingga 24 Juli 2024. Operasi itu kelanjutan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Meskipun operasi ini telah berakhir, upaya penegakan hukum terhadap narkotika tetap berlanjut,” kata Kapolda NTB.

Dikatakan jika tim Ditresnarkoba dan Polres/Polresta, akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menumpas peredaran narkoba.

Kapolda NTB juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mematuhi aturan penggunaan narkotika.

“Penggunaan narkotika hanya diperbolehkan di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan narkotika merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Selama Operasi Antik Rinjani 2024 dan KRYD, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan, beberapa di antaranya adalah residivis. Kapolda berharap masyarakat menyadari, jika tindakan melanggar hukum akan membawa konsekuensi berat.

“Jangan sampai mengambil jalan pintas dengan terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Doddy Supriadi, M.I.K., mengungkapkan jika operasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, termasuk memberikan efek jera pada sindikat peredaran narkotika.

“Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.

Sejalan dengan yang disampaikan Kapolda NTB, Penyandang gelar Magister Ilmu Kepolisian itu menyebutkan jika pada bulan Juni 2024, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka, lima di antaranya adalah residivis.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita meliputi 394,999 gram sabu, 18,9 kg ganja, 3 butir ekstasi, uang tunai Rp 1.302.000, dua unit sepeda motor, dan 16 unit handphone.

READ  1.200 Bahan Peledak Diamankan Ditpolair Baharkam Polri Dan Polda NTB

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Doddy.

Ia juga menjelaskan kalau modus operandi yang sering digunakan adalah jasa pengiriman barang, sistem ranjau dan transaksi online untuk menghindari deteksi masyarakat dan pihak kepolisian.

Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap ini bisa memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB,” tutupnya. (djr)

Berlangganan Yes No thanks