![]() |
Pelaku saat diamankan oleh polres lombok barat. (rif/ist) |
LOBAR | Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Modusnya Mengambil Kunci Korban yang Ketinggalan di Warung Kopi. Pada hari Kamis tgl 23 April 2020 sekira pkl 14.30 Wita.
Menindaklanjuti Pemberantasan Kejahatan Jalanan Tim Resmob Sat Reskrim Res Lobar bersama Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri telah berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang Pelaku TP Pencurian R4 terkait Psl 362 KUHP di Halaman parkir Alfamart Gebang Mataram.
Adapun korban Usman ,Lakis, 42 thn, PNS, Dsn. Tembowong, DS. Sekotong barat, Kec. Sekotong, Kab. Lombok barat. Tempat kejadian dan kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 siang hari sekitar jam 12:30 wita di Dsn. Sedayu, Ds. Kuripan, Kec. Kuripan, Kab. Lobar.
Dengan pelaku MJ als Mut 12-12- 1976 Alamat : Dsn. Pandanan Ds. Sekotong Barat Kec. Sekotong Pekerjaan Wiraswasta ( pelaku utama ). Dengan barang bukti BB R4 Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DR 1168 XH, nomor rangka : MHKMSEA3JGK031120, nomor mesin : 1NRF18145.
kejadian awalnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekitar jam 10:00 WITA pelapor pergi menjemput terlapor menggunakan mobil miliknya di wilayah Mataram dengan tujuan untuk sama sama pergi menjemput tamu di bandara internasional Lombok (Bil) yang akan diantar kesekotong, setelah bertemu terlapor korban bersama terlapor kemudian pergi menuju Bil melintas melalui jalan raya Sedayu, karena pada saat itu menurut terlapor tamunya tiba jam 15:00 WITA.
Dan agar tak lama menunggu di bandara pelapor mengajak terlapor untuk minum kopi disalah satu warung kopi yang ada di pinggir jalan raya Bil dsn. Sedayu DS. Kuripan, kec. Kuripan, Kab. Lobar, pada saat duduk diwarung kopi tersebut pelapor mencabut kunci mobilnya dan meletakkannya di atas tempat duduknya, kemudian sekitar jam 12.00 WITA pelapor pergi sholat Jumat disalah satu masjid yang berjarak sekitar 150 meter dari tempat mobilnya diparkir.
Dan pada saat itu ia lupa membawa kunci mobil yang sebelumnya ia letakkan diatas korsi tempat duduknya didalam warung kopi tersebut sementara terlapor Masih berada diwarung kopi tersebut, selesai melaksanakan solat Jumat pelapor kembali kewarung kopi tempatnya duduk dan sesampainya di sana mobil pelapor dan juga pelaku sudah tidak ada lagi,.
Berdasarkan keterangan dari pemilik warung bahwa pada saat pelapor pergi sholat Jumat tersebut terlapor telah mengambil konci mobil pelapor yang diletakkan diatas kursi tempatnya duduk dan kemudian pergi menggunakan mobil milik pelapor kearah timur.
Dari hasil lidik dilapangan kami memperoleh info terkait keberadaan pelaku di wil mataram, Kami selanjutnya bergerak ke wil gebang kemudian berhasil mengamankan Pelaku di halaman parkir toko alfamart gebang mataram pada saat duduk tanpa perlawanan.
Dari hasil Intrograsi MJ mengakui melakukan pencurian R4 tsb sendirian, Selanjutnya Pelaku kami amankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas pebuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengab ancaman hukuman 5 tahun penjara.