Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum & KriminalPariwisata

Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Laporan Korban Jadi Atensi PPA Polres Lotim

×

Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Laporan Korban Jadi Atensi PPA Polres Lotim

Share this article

Lombok Timur Lombokfokus.com – Sebuah rahasia kelam yang selama ini terpendam dalam dinding rumah tangga di Lombok Timur (Lotim) kini terbongkar.

‎‎Bagaimana tidak, seorang remaja (17) melaporkan ayah tirinya ke Polsek setempat karena korban telah dihamili hingga usia kandungan masuk 6 bulan.

Example 120x600

‎‎Dimana hal tersebut meninggalkan luka yang tidak terobati bagi seorang remaja perempuan yang berinisial DP tersebut.

‎‎Korban alias DP mengalami tindakan kekerasan seksual berulang yang dilakukan ayah tirinya korban sendiri yaitu Aq E (45).

‎‎Korban yang kini hamil enam bulan akibat kekejaman itu, akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Sukamulia pada Selasa (18/11/2025) pagi kemarin dengan didampingi keluarga DP.

‎‎Peristiwa tragis ini bermula pada awal 2025 lalu ketika DP dijemput Aq E yaitu ayah tiri DP yang bekerja sebagai seorang petani asal Dusun Ramban Beak, Kecamatan Lenek, yang kemudian dibawa ke rumah ibunya di RT 1 Dusun Mulya Jati, kecamatan Lenek.

‎‎Sesampainya di sana, pelaku memaksa korban masuk kedalam kamar dan memaksa DP melayani hasrat birahi liarnya, “Dia maksa saya dan mengancam akan membunuh saya kalau saya tidak layani keinginannya,” cerita DP melalui keterangan Kasi humas polres Lotim Nicolas Oesman pada Rabu, 19 November 2025.

‎‎”Dia bilang kalau saya cerita ke siapa pun, dia akan bunuh saya,” Lanjut DP melalui keterangan Nicolas.

‎‎Nicoelas, menegaskan kasus ini menjadi prioritas utama yang akan di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lotim untuk selanjutnya dilakukan pendampingan psikologis dan medis,” ujarnya.

‎‎Kami akan mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa semua saksi, korban, dan terduga, “Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi, korban, dan terduga yaitu DP (17), S (25) dan SH (25) serta terduga Aq E,” ujarnya.

‎‎”Pelaku kemungkinan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 285 KUHP, mengingat korban di bawah umur dan kehamilan sebagai bukti kekerasan berulang,” tutup Nicolas.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600