Scroll untuk baca artikel
Berita

Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%

62
×

Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%

Sebarkan artikel ini
 


Jakarta – Sri Mulyani Indrawati resmi menjabat kembali sebagai Menteri Keuangan di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid II. Di awal masa jabatan barunya ini, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

“Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal I PMK tersebut, seperti yang dikutip LombokFokus.com, Rabu (23/10/2019).


Mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Berikut daftar kenaikan tarif cukai rokok per golongan yang dikutip dari CNBC Indonesia:


www.lombokfokus.com
READ  Lombok Barat Kembali Peroleh Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Berlangganan Yes No thanks