Scroll untuk baca artikel

Cara Terbaik dan Legal bagi Orang Asing untuk Investasi di Lombok

×

Cara Terbaik dan Legal bagi Orang Asing untuk Investasi di Lombok

Share this article
Cara Terbaik dan Legal bagi Orang Asing untuk Investasi di Lombok
MATARAM — Berinvestasi di Lombok melalui perusahaan asing adalah cara terbaik dan legal bagi orang asing untuk menanamkan modal mereka di Indonesia. Mungkin Anda bertanya-tanya bagaimana cara mendirikan perusahaan asing di Lombok. Jangan khawatir, prosesnya mudah dan cepat, hanya memakan waktu beberapa minggu.

Perusahaan penanaman modal asing, yang dikenal dengan nama PMA (Penanaman Modal Asing), dapat dimiliki 100% oleh asing, tergantung pada bidang usahanya. Berikut adalah pengetahuan dasar yang penting untuk Anda ketahui sebelum mendirikan perusahaan asing di Lombok.

Membuka perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Lombok adalah cara yang legal dan efektif bagi orang asing untuk berinvestasi di Indonesia. Prosesnya terbilang cukup cepat dan mudah, biasanya hanya memakan waktu beberapa minggu. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendirikan perusahaan PMA di Lombok.

IKLAN
Example 120x600

Persyaratan Pendaftaran Perusahaan Asing

  1. Identitas Pendiri: Paspor atau KTP pendiri.
  2. Informasi Kontak Pendiri: Alamat rumah, email, dan nomor telepon.
  3. Nama Perusahaan: Nama yang mencerminkan bidang usaha perusahaan.
  4. Alamat Perusahaan di Indonesia: Alamat kantor, email, dan nomor telepon.
  5. Kawasan Bisnis dan Alamat Proyek: Lokasi bisnis dan proyek perusahaan.

Struktur Pengurus Perusahaan Asing

  1. Pemegang Saham: Minimal 2 orang, yang bisa berupa orang perseorangan atau badan hukum.
  2. Dewan Komisaris: Minimal 1 orang.
  3. Dewan Direktur: Minimal 1 orang. Perlu diingat bahwa direktur asing memerlukan izin kerja.

Langkah-langkah Mendirikan Perusahaan PMA di Lombok

  1. Pengiriman Nama Perusahaan
    • Klien mengirimkan nama perusahaan yang diinginkan ke Lawgos.id.
  2. Penerbitan Undang-Undang Pendirian Perusahaan
    • Lawgos.id akan menerbitkan undang-undang pendirian perusahaan.
  3. Persetujuan Badan Hukum
    • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan persetujuan badan hukum untuk perusahaan PMA.
  4. Nomor Induk Berusaha
    • Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Surat Domisili
    • Pemerintah daerah akan menerbitkan surat domisili untuk perusahaan.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Kantor Pajak Daerah akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  7. Izin Usaha dan Operasional
    • Mendapatkan izin usaha dan operasional yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha perusahaan.

Linimasa

Setelah semua dokumen yang diperlukan diserahkan, biasanya perusahaan asing siap beroperasi dalam waktu dua minggu. Perusahaan PMA tersebut kemudian berhak membeli properti di Lombok atas namanya. Namun, perlu diingat bahwa tergantung pada bidang usahanya, mungkin diperlukan izin lokal dan/atau izin operasional atau usaha tambahan.

Konsultasi dan Bantuan

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendirian perusahaan PMA di Lombok, Anda dapat menghubungi lawgos.id untuk mendapatkan konsultasi gratis. Pengacara berpengalaman akan membantu Anda melalui setiap langkah proses pendirian perusahaan, memastikan semua persyaratan terpenuhi dan prosedur berjalan dengan lancar.


Kontak:

  • Lawgos
  • Alamat: [Alamat: Jl. Terusan Bung Hatta Komplek Ruko Gegutu No.17-18, Rembiga, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat INDONESIA]
  • Telepon: [087859999925]
  • Email: [admin@lawgos.co.id]
  • Website: [https://www.lawgos.id/]

Investasi Anda di Lombok dapat menjadi lebih mudah dengan dukungan yang tepat. Segera wujudkan rencana investasi Anda dan nikmati potensi keuntungan dari kawasan wisata yang sedang berkembang ini.

Example 120x600
Example 120x600