Scroll untuk baca artikel

Berpuluh Tahun GTI Tak Patuhi Perjanjian, Nurdin Ingin Pemprov Berani Tegas dan Patuhi Aturan Hukum

×

Berpuluh Tahun GTI Tak Patuhi Perjanjian, Nurdin Ingin Pemprov Berani Tegas dan Patuhi Aturan Hukum

Share this article

Prof Asikin mendaku, jika merujuk hukum kontrak dan perdata serta Pemendagri dan PP Nomor 24 tahun 1997 telah mengatur ketentuan bahwasanya jika seseorang telah menguasai lahan lebih dari 20 tahun lamanya tanpa adanya gangguan dan somasi apapun, maka masyarakat berhak mengajukan kepemilikan lahan yang dimaksud.

“Pilihan adendum itu memang pahit. Apalagi, jaksa sudah buat surat ke rakyat untuk melakukan perjanjian dengan GTI dengan ketentuan sewa 12 bulan setelah itu mereka harus keluar. Bagi saya ulah Jaksa ini enggak benar karena siapa yang salah sebenarnya.?. Jika merujuk aturan jelas masyarakat yang harus diberikan hak milik. Tolong pak Sekda agar dicek semua surat yang dikeluarkan Jaksa itu karena subtansi surat kayak gitu jelas bertentangan dengan aturan perundangan-undangan,” jelasnya.

IKLAN
Example 120x600

Sementara itu, pelaku sejarah Gili Trawangan, Nurdin Ranggabarani berharap agar pada pemerintahan Zul-Rohmi ini ada harapan yang jelas dan lebih progresif dari pemerintahan NTB sebelumnya.

Mengingat, sejak melakukan advokasi pada tahun 1989 lalu, Nurdin menegaskan, tidak ada kemajuan apapun terhadap persoalan masyarakat di Gili Trawangan tersebut.

“Pak Sekda karena aturannya sudah jelas maka jangan lagi ada terbit putusan soal adendum itu. Ingat, yang membuat Gili Trawangan itu terkenal dan mendunia adalah masyarakat disana dan bukan PT.GTI. Jadi, keinginan kami jelas bahwasanya masyarakat yang lebih dari 20 tahun itu yang harus diperhatikan Pemprov bukannya perusahaan yang telah melanggar kontrak kerjasama selama berpuluh-puluh tahun lamanya yang malah dibela,” papar Nurdin.

Mantan anggota DPRD NTB itu mengaku, pada tahun 1990-an telah ada keputusan DPR RI bahwasanya Pemprov harus berpihak kepada warga Gili Trawangan.

“Mimpi saya dan warga NTB adalah pemerintahan sekarang lebih maju dan berpihak ke rakyat. Kalaupun ingin fair, sebaiknya lakukanlah beauty contes ulang agar masyarakat melalui koperasi yang telah mereka bentuk juga bisa ikut masuk sebagai pengelola lahannya. Saya yakin masyarakat ini mampu menghasilkan lebih dari Rp 20 miliar lebih sesuai keinginan Pemprov asal mereka juga diberi ruang yang sama untuk mengelola tanah kelahiran mereka,” kata Nurdin.

Dari diskusi itu tergambar jumlah warga yang berada diatas areal seluas 65 hektare di Gili Trawangan berjumlah sebanyak 700 kepala keluarga. Di mana, masyarakat Gili Trawangan termasuk warga yang taat pajak. Hal itu dibuktikan dengan setoran pajak hotel dan restoran yang dipungut Pemkab KLU angkanya telah menembus kisaran Rp 20 miliar lebih setiap tahunnya.

Sebelumnya Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda memandang sikap resmi pemerintah terkait PT GTI belum klir selama SK yang dimaksud terbit.

“Kalau mau putus kontrak atau adendum mana dong SK-nya,” kata politisi Golkar itu.
SK itu akan menjadi pijakan sikap politik DPRD NTB berikutnya apakah akan

menginterpelasi Gubernur atau tidak. Pernyataan pers yang disampaikan Gubernur beberapa waktu lalu bersama Kejati NTB masih dianggap sebagai wacana saja sehingga belum perlu disikapi serius.

Baru setelah ada sikap resmi Gubernur melalui SK akan diambil langkah politik berikutnya. “Ini kan belum ada putusan eksekutif,” pungkasnya. (**).

Example 120x600
Example 120x600