Scroll untuk baca artikel

Berpuluh Tahun GTI Tak Patuhi Perjanjian, Nurdin Ingin Pemprov Berani Tegas dan Patuhi Aturan Hukum

×

Berpuluh Tahun GTI Tak Patuhi Perjanjian, Nurdin Ingin Pemprov Berani Tegas dan Patuhi Aturan Hukum

Share this article

Menurut Gita, dari hasil konsultasi dan diskusi dengan KPK, BPK dan Itjen Kemendagri, serta Inspektorat Provinsi NTB, semuanya mendukung untuk dilakukan adendum kontrak.

Meski demikian, adendum kontrak kerja sama tersebut harus dengan syarat. Syaratnya, harus ada jaminan dari PT. GTI kepada JPN Kejati NTB dan Pemprov NTB bahwa mereka punya modal untuk diinventasikan di Gili Trawangan.

IKLAN
Example 120x600

“Pastinya, adendum itu, semangatnya ingin membuat kolaborasi yang baik antara Pemprov berupa peningkatan nilai sewa lahan yang meningkat signifikan, dari semula Rp 22 juta lebih tiap tahunnya menjadi naik sesuai nilai yang wajar. Untuk investor mereka juga dihargai dan tentunya, masyarakat juga enggak dirugikan kedepannya,” kata Sekda.

Menurut Gita, pilihan adendum tidak ujug-ujug dilakukan. Namun ada tahapan yang sudah dilakukan. Di antaranya, Pemprov melalui Kejati NTB telah turun melakukan konfirmasi, validasi pada semua obyek di atas areal PT. GTI yang notabenenya merupakan lahan milik Pemprov.

“Disitu akar masalahnya jelas bahwa investor tidak bisa bekerja di lahan yang ada, karena masyarakat sudah lama menempati lahan itu. Tapi, kami ingin masyarakat tidak dirugikan dengan memedomani ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya, putusan Mendagri tanggal 4 Juni tahun 1997 sebagai konstruksi Hukum untuk bisa mereduksi klausul perjanjian yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Sekda.

Mendengar hal itu, Akedemisi dan Peniliti Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof H. Zainal Asikin mengaku, jika pihaknya telah melakukan riset terkait kontrak kerjasama yang dilakukan Pemprov dan PT GTI yang sudah dimuat hasilnya pada jurnal nasional dan internasional pada tahun 2014 lalu.

Menurut Prof Asikin, langkah Pemprov memilih adendum itu sangat kontra produktif. Sebab, perjanjian kerjasama yang bisa dilakukan adendum adalah perjanjian yang sudah minimal 50 persen dipenuhi alias dikerjakan, namun tidak tuntas. Salah satunya karena situasi force major, misalnya karena gempa bumi.

“Tapi, dasar melakukan adendum dengan PT GTI ini aneh. Karena rujukan perjanjiannya tidak ada sama sekali. Sehingga, jika mengacu ke UU soal kontrak yakni, di pasal 124 sudah jelas menyiratkan bahwa jika tidak pernah ada hal itu dilakukan, itu masuk katagori wan prestasi dan tidak bisa dilakukan adendum seperti klaim oleh Pak Sekda tadi,” tegasnya.

Prof Asikin mendorong agar Pemprov berani tegas memutus kontrak PT GTI tanpa harus melakukan adendum. Mengingat, prasyarat melakukan tindakan itu sudah jelas jika merujuk surat Mendagri Nomor 643 yang mengatur ketentuan. Yakni, jika dua tahun tidak ada aktivitas apapun yang dilakukan, maka perjanjian itu bisa dibatalkan.

“Seharusnya, bukti sudah jelas bahwa memang enggak ada pembangunan yang GTI lakukan di lahan yang mereka kuasai. Maka, sudah kalau saran saya, itu masuk katagori wan prestasi dan Pemprov sebagai pemilik lahan berani menegakkan aturan, karena GTI masuk unsur enggak ada prestasi yang mereka lakukan di Gili Trawangan selama lebih kurang 28 tahun lamanya,” ujarnya Lantang.

Example 120x600
Example 120x600