Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiHeadline

Berpuluh Tahun GTI Tak Patuhi Perjanjian, Nurdin Ingin Pemprov Berani Tegas dan Patuhi Aturan Hukum

137
×

Berpuluh Tahun GTI Tak Patuhi Perjanjian, Nurdin Ingin Pemprov Berani Tegas dan Patuhi Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini
 

LOMBOK FOKUS, MATARAM – Sengkarut pengelolaan aset milik pemprov diatas areal seluas 65 Hektare (Ha) di Gili Trawangan terus mengemuka hingga kini.

Kendati PT. Gili Trawangan Indah (GTI), selaku mitra Pemprov NTB untuk mengelola lahan di salah satu distinasi unggulan Provinsi NTB tersebut telah melakukan tindakan wanprestasi, namun sikap tegas untuk memutus kontrak investor tersebut tak kunjung dilakukan.

Alih-alih memutus kontak sesuai desakan DPRD NTB dalam sidang paripurnanya beberapa waktu lalu. Faktanya, Pemprov melalui Gubernur Zulkieflimansyah, justru memilih klausul adendum.

Dalam sambutannya, Founder Sirra Prayuna Syandicate, Sirra Prayuna mengatakan, diskusi daring bertajuk menggagas formula di Gili Trawangan yang berkeadilan kali ini, adalah upaya pihaknya untuk memberi rasa keadilan pada masyarakat Gili Trawangan di KLU, agar persoalan yang sudah lama dirasakan itu dapat tuntas.

Tentunya, perspektif yang ingin dihadirkan lebih pada ruang keadilan. Sebab, masalah Gili Trawangan ini memiliki sejarah panjang yang berujung tidak hanya masalah perekonomian, namun juga sudah mengarah pada konflik agraria.

“Maka, kenapa kami hadirkan dalam diskusi daring melalui fasilitas zoom meeting ini, ada Pak Sekda NTB, Pak Prof Zainal Asikin, pelaku sejarah Nurdin Ranggabarani, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dan tentunya masyarakat Gili Trawangan serta para pihak lainnya. Ini adalah upaya kita untuk mencari formula dan gagasan terbaik untuk menjembatani masalah yang berlangsung sejak berpuluh-puluh tahun ini dapat tuntas dengan cara-cara keadilan,” jelas Sirra Prayuna, Selasa Petang (13/7).

Sekda NTB HL. Gita Ariadi saat menjadi narasumber pertama, menyatakan, pilihan adendum itu sesuai dengan hasil formula yang ditelurkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB yang ditunjuk Pemprov selaku kuasa hukum Pemda.

READ  Mi6 Sebut PDIP Bakal Jadi Pelopor dan Avant Garde bagi Para Kepala Desa di Pilkada Serentak Tahun 2024
Berlangganan Yes No thanks